Welcome

Delete this widget from your Dashboard and add your own words. This is just an example!

Pages

Tugas Softskill 3 Kelompok 1 3id08

Sabtu, 12 Desember 2015

Untuk mendownload tugas softskill kelompok 1 3id08 Metode Penelitian dapat klik di sini


Tugas Softskill ke-2 Metode Penelitian dengan Uji Non Parametrik

Jumat, 06 November 2015

Untuk mendownload tugas softskill kelompok 1 Metode Penelitian silahkan klik DISINI

Filsafah Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Ilmu Pengetahuan

Jumat, 09 Oktober 2015





FILSAFAH ILMU PENGETAHUAN, PENELITIAN 
DAN ILMU PENGETAHUAN

Ilmu Pengetahuan dan Tekhnology


FILSAFAH ILMU PENGETAHUAN


Ilmu Pengetahuan merupakan anugerah terbesar yang dimiliki manusia, sehingga kita sebelum melakukan kegiatan, berfikir dan melakukan aktivitas, dengan sadarnya pasti menggunakan ilmu pengetahuan yang ada di otak dan fikiran kita. Berikut adalah sekilas materi mengenai filsafat ilmu pengetahuan:

1. Pengertian Filsafat dan Ilmu Pengetahuan.

Filsafat adalah ilmu yang berusaha mencari sebab yang sedalam-dalamnya bagi segala sesuatu berdasarkan pikiran atau rasio. Filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan. Filsafat juga diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan segala hubungan. Beriikut pengertian filsafat menurut para tokoh :

a. Pengertian filsafat menurut Harun Nasution filsafat adalah berfikir menurut tata tertib (logika) dengan bebas (tak terikat tradisi, dogma atau agama) dan dengan sedalam-dalamnya sehingga sampai ke dasar-dasar persoalan.

Menurut Plato ( 427-347 SM) filsafat adalah pengetahuan tentang segala yang ada 

c. Aristoteles (384-322 SM) yang merupakan murid Plato menyatakan filsafat menyelidiki sebab dan asas segala benda. 

d. Marcus Tullius Cicero (106 – 43 SM) mengatakan bahwa filsafat adalah pengetahuan tentang sesuatu yang maha agung dan usaha untuk mencapainya. 

e. Al Farabi (wafat 950 M) filsuf muslim terbesar sebelum Ibn Sina menyatakan filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang alam yang maujud dan bertujuan menyelidiki hakekatnya yang sebenarnya.

Ilmu pengetahuan yang dalam bahasa Inggris science, bahasa latin scientia berarti mempelajari atau mengetahui. Ilmu pengetahuan berbeda dengan pengetahuan (episteme). Ilmu pengetahuan bisa berasal dari pengetahuan tetapi tidak semua pengetahuan itu adalah ilmu. Ilmu bukan sekadar pengetahuan (knowledge), tetapi merangkum sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Dipandang dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha berfikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya. Ilmu pengetahuan adalah produk dari epistemologi



2. Hubungan Antara Filsafat dan Ilmu Pengetahuan

Filasfat merupakan hal yang sangat berkaitan dengan ilmu pengetahuan, dimana salah satu wujud kehadiranya memiiki hubungan yang sangat penting, berikut adalah jenis hubunganya.

a. Pengetahuan, Ilmu, dan Filsafat memilikis suatu keterkaitan satu sama lain.

Ilmu merupakan kumpulan pengetahuan yang mempunyai ciri-ciri tertentu yang membedakan ilmu dengan pengetahuan-pengetahuan lainnya. Ilmu merupakan pengetahuan yang didapat melalui proses tertentu yang dinamakan metode keilmuan yaitu gabungan antara berpikir secara rasional dan empiris. Hal ini mengindikasikan bahwa tidak semua pengetahuan merupakan ilmu. Tidak semua pengetahuan dikategorikan ilmu. Sebab, definisi pengetahuan itu sendiri sebagai berikut: Segala sesuatu yang datang sebagai hasil dari aktivitas panca indera untuk mengetahui, yaitu terungkapnya suatu kenyataan ke dalam jiwa sehingga tidak ada keraguan terhadapnya, sedangkan ilmu menghendaki lebih jauh, luas, dan dalam dari pengetahuan.

b. Hubungan antara Filsafat dengan Ilmu Ditinjau dari segi Historis

Hubungan antara filsafat dan ilmu pengetahuan mengalami perkembangan yang sangat menyolok. Pada permulaan sejarah filsafat di Yunani, “philosophia” meliputi hampir seluruh pemikiran teoritis. Tetapi dalam perkembangan ilmu pengetahuan di kemudian hari, ternyata juga kita lihat adanya kecenderungan yang lain. Filsafat Yunani Kuno yang tadinya merupakan suatu kesatuan kemudian menjadi terpecah-pecah.

Nuchelmans (1982), mengemukakan bahwa dengan munculnya ilmu pengetahuan alam pada abad ke 17, maka mulailah terjadi perpisahan antara filsafat dan ilmu pengetahuan. Dengan demikian dapatlah dikemukakan bahwa sebelum abad ke 17 tersebut ilmu pengetahuan adalah identik dengan filsafat. 

c. Filsafat merupakan disiplin ilmu yang mampu menunjukkan batas-batas dan ruang lingkup pengetahuan manusia secara tepat

Francis Bacon (dalam The Liang Gie, 1999) menyebut filsafat sebagai ibu agung dari ilmu-ilmu (the great mother of the sciences). Pendapat tersebut sejalan dengan pemikiran Van Peursen (1985), yang mengemukakan bahwa dahulu ilmu merupakan bagian dari filsafat, sehingga definisi tentang ilmu bergantung pada sistem filsafat yang dianut.



3. Manusia dan Ilmu Pengetahuan

Manusia diciptakan tuhan tidak dengan dengan segala kesempurnaanya, dimana memiliki akal, pola pikir dan pengetahuan yang sejalan di otaknya, dengan adanya akal dan pikiran manusia dapat terus berusaha untuk selalu terus berusaha untuk menambah dan mengumpulkan ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan yang didapatkan oleh manusia karena usahanya dimanfaatkan untuk memelihara bumi ini agar terhindar dari kerusakan, karena manusia ditunjuk oleh Tuhan sebagai khalifah di muka bumi. Manusia mendapatkan ilmu pengetahuan dari pengalaman (empiris) dan juga logika (rasional). Pengamalan diolah oleh manusia melalui logika yang dimilikinya sehingga menghasilkan suatu ilmu pengetahuan. Tidak selamanya ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh manusia dapat bermanfaat, ada juga ilmu pengetahuan manusia yang dapat menimbulkan suatu permasalahan. Kemampuan manusia dalam mengembangkan pengetahuan tidak lepas dari penalaran manusia itu sendiri. Manusia dapat mengembangkan ilmu pengetahuan karena adanya kemampuan berbahasa yang dimiliki manusia untuk mengkomunikasikan informasi dan jalan pikiran yang melatarbelakangi informasi tersebut. Manusia dapat mengembangkan ilmu pengetahuan juga karena adanya kemampuan berpikir menurut alur kerangka berpikir tertentu yang disebut dengan penalaran.



4. Kelahiran Ilmu Pengetahuan

Awal bermula muncul pengetahuan berawal dari pola pikir manusia yang semua dan beranggapan pada mitos-mitos yang ada. Karena mitos tidak pernah memuaskan maka dicarilah pengetahuan sesungguhnya. Objek utama yang dipikirkan manusia adalah alam sehingga lahirlah pengetahuan alam. Untuk menemukan ilmu pengetahuan, harus digunakan perpaduan antara rasionalisme dan empirisme, yang dikenal sebagai metode keilmuan atau pendekatan ilmiah. Pengetahuan yang disusun dengan cara pendekatan ilmiah atau metode keilmuan, diperoleh melalui kegiatan penelitian ilmiah. Penelitian ilmiah ini dilaksanakan secara sistematik dan terkontrol berdasarkan atas data-data empiris. Berikut kelairan ilmu pengetahuan dengan memperlihatkan zaman:

Zaman Purba:

Dari peninggalan-peninggalan yang ditemukan, yang berupa alat-alat dari batu dan tulang, sisa-sisa dari berbagai tanaman dan gambar dalam gua-gua dapat dianalisis pengetahuan yang telah dimiliki manusia purba. Pada zaman ini pengetahuan diperoleh berdasarkan:

a. Kemampuan mengamati

b. Kemampuan membeda-bedakan

c. Kemampuan memilih

d. Kemampuan melakukan percobaan tanpa disengaja “trial and error”

Dalam perkembangannya manusia purba juga dapat memperoleh pengetahuan atau kemampuan sebagai berikut:

a.Pengetahuan yang berdasarkan pengalaman

b.Kemampuan melakukan abstraksi berdasarkan kesamaan atau keteraturan

c.Kemampuan menulis dan berhitung, dan menyusun kalender, yang semuanya berdasarkan proses sintesis terhadap hasil abstraksi yang dilakukan.

d.Kemampuan menemukan abjad dan sistem bilangan alamiah berbagai jenis siklus, yang semuanya berdasarkan proses abstraksi.

e.Kemampuan meramal berdasarkan peristiwa fisis, misalnya ramalan terjadinya gerhana.

Zaman Yunani:

Masa 600 tahun sebelum masehi sampai kurang lebih 200 tahun sebelum masehi biasanya disebut zaman Yunani. Dalam bidang pengetahuan yang berdasarkan sikap dan pemikiran yang sekadar menerima apa adanya, terjadi perubahan besar, dan perubahan ini dianggap sebagai dasar ilmu pengetahuan modern. Mereka memiliki ”inquiry atitude” dan ”inquiry mind” orang pertama yang mempertanyakan dasar dari alam dan isi alam ini adalah Thales (624-548 SM). Pemikiran Thales dalam rangka membahas perkembangan ilmu pengetahuan ”Yang penting bukan jawaban yang diberikan, tetapi diajukannya pertanyaan tersebut”. Karena dari pertanyaan akan menimbulkan atau menyebabkan pemeriksaan dan penelitian yang terus menerus. Jadi, pertanyaan merupakan suatu motor yang tetap mendorong pemikiran dan penyelidikan.

Archimedes (287-212 SM). Archimedes mempelajari matematika, fisika dan mekanika serta menerapkan sebagian penemuannya pada usaha membuat alat-alat. Perhitungan dan penemuan hukum Archimedes dimulai dengan pengalaman, dan kemudian diidealisasikan dalam alam pemikiran (analisis teoritis), akhirnya dibuktikan dengan percobaan. Dengan demikian, sebenarnya Archimedes sudah menemukan ilmu pengetahuan modern.

Disamping Thales dan Archimedes terdapat banyak tokoh filsafat Yunani yang besar sekali sumbangannya pada perkembangan ilmu pengetahuan diantaranya adalah Phytagoras, Plato dan Aristoteles.

Zaman Modern:

Pada permulaan abad ke-14, di Eropa dimulai perkembangan ilmu pengatahuan. Sejak zaman itu sampai sekarang Eropa menjadi pusat kemajuan ilmu pengetahuan dan umat manusia pada umumnya. Permulaan perkembangannya dicetuskan oleh Roger Bacon (1214-1294) yang menganjurkan agar pengalaman manusia sendiri dijadikan sumber pengetahuan dan penelitian. Copernicus, Tycho Broche, Keppler, dan Galileo merupakan pelopor dalam mengembangkan pengetahuan yang didasarkan pada pengalaman tersebut. Mereka menciptakan prinsip Heliosentrisme.

Perkembangan ilmu pengetahuan menjadi sangat mantap dan pesat setelah ditulisnya buku yang berjudul Novum Organum oleh Francis Bacon (1560-1626) yang mengutarakan tentang landasan empiris dalam mengembangkan pengetahuan dan penegasan ilmu pengetahuan dengan menguraikan metodenya. Setelah adanya karya F. Bacon tersebut, muncullah tokoh-tokoh yang peranannya sangat menentukan dalam berkembangnya ilmu pengetahuan.



PENELITIAN DAN ILMU PENGETAHUAN

Pada hal diatas telah dijabarkan mengenai filsafat ilmu pengetahuan, dimana mulai dari pengertian sampai hubungan dengan manusia itu sendiri. Pada cakupan kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai penelitian dan ilmu pengetahuan:

1. Pengertian Penelitian Ilmiah

Penelitian ilmiah adalah rangkaian pengamatan yang sambung menyambung, berakumulasi dan melahirkan teori-teori yang mampu menjelaskan dan meramalkan fenomena-fenomena. Penelitian ilmiah sering diasosiasikan dengan metode ilmiah sebagai tata cara sistimatis yang digunakan untuk melakukan penelitian. Penelitian ilmiah juga menjadi salah satu cara untuk menjelaskan gejala-gejala alam. Adanya penelitian ilmiah membuat ilmu berkembang, karena hipotesis-hipotesis yang dihasilkan oleh penelitian ilmiah seringkali mengalami retroduksi.



2. Hubungan Penelitian dengan Ilmu Pengetahuan

Ilmu pengetahuan dan penelitian mempunyai hubungan yang sangat erat. Menurut Almack (1930), hubungan ilmu dan penelitian adalah seperti hasil dan proses. Penelitian adalah proses sedangkan hasilnya adalah ilmu. Akan tetapi, Whitney (1960), berpendapat bahwa ilmu dan penelitian adalah sama-sama proses, sehingga ilmu dan penelitian adalah proses yang sama. Hasil dari proses tersebut adalah kebenaran (truth). Berikut adalah macam hubungan dari penelitian dengan ilmu pengetahuan:

a. Hubungan berfikir, penelitian dan ilmu juga sama. Berfikir, seperti halnya ilmu, juga merupakan proses mencari kebenaran. Proses berfikir adalah refleksi yang hati-hati dan teratur. Perlu juga disinggung bahwa kebenaran yang diperoleh melalui penelitian terhadap fenomena yang fana adalah suatu kebenaran yang telah ditemukan melalui proses ilmiah, karena penemuan tersebut dilakukan secara ilmiah. Sebaliknya, banyak juga kebenaran terhadap fenomena yang fana diterima tidak melalui proses penelitian. Suatu kebenaran ilmiah dapat diterima dikarenakan tiga hal, yaitu :

b. Adanya Koheren yaitu suatu pertanyaan dianggap benar jika pernyataan tersebut koheren atau konsisten dengan pernyataan sebelumnya yang dianggap benar. Misalnya, suatu pernyataan bahwa si Badu akan mati dapat dipercaya, karena pernyataan tersebut koheren dengan pernyataan bahwa semua orang akan mati.

c. Adanya Koresponden yaitu suatu pernyataan dianggap benar, jika materi pengetahuan yang terkandung dalam pernyataan tersebut berhubungan atau mempunyai korespondensi dengan objek yang dituju oleh pernyataan tersebut. Misalnya, pernyataan bahwa ibu kota Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Banda Aceh adalah benar karena pernyataan tersebut mempunyai korespondensi dengan lokasi atau faktualitas bahwa Banda Aceh memang ibu kota Propinsi Aceh.

d. Pragmatis yaitu suatu pernyataan dipercayai benar karena pernyataan tersebut mempunyai sifat fungsional dalam kehidupan praktis. Suatu pernyataan atau suatu kesimpulan dianggap benar jika mempunyai sifat pragmatis dalam kehidupan sehari-hari. Teori kebenaran tentang sifat pragmatis ini dikembangkan oleh Ch.s.Pierce (1839-1914). Misalnya, secara pragmatis orang percaya kepada agama, karena agama bersifat fungsional dalam memberikan pegangan dan aturan hidup pada manusia.



3. Langkah-Langkah Penelitian Ilmiah

Proses pelaksanaan penelitian ilmiah terdiri dari langkah-langkah yang juga menerapkan prinsip metode ilmiah. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan selama melakukan penelitian ilmiah adalah sebagai berikut:

a. Mengidentifikasi dan Merumuskan Masalah

Sebagaimana halnya dalam metode ilmiah, pada penelitian ilmiah juga harus berangkat dari adanya permasalahan yang ingin pecahkan. Sebelum melaksanakan penelitian ilmiah perlu dilakukan identifikasi masalah. Proses identifikasi masalah penting dilakukan agar rumusan masalah menjadi tajam dan sebagai bentuk data awal bahwa dalam penelitian ilmiah tersebut memang dibutuhkan pemecahan masalah melalui penelitian. Identifikasi masalah dirumuskan bersesuaian sebagaimana latar belakang masalah, berdasarkan fakta dan data yang ada di lapangan. Identifikasi masalah pada umumnya dirumuskan dalam bentuk kalimat deklaratif, sementara rumusan masalah ditulis dalam bentuk kalimat tanya (berbentuk pertanyaan). 

b. Melakukan Studi Pendahuluan

Di dalam penelitian ilmiah, perlu dilakukan sebuah studi pendahuluan. Peneliti dapat melakukannya dengan menelusuri dan memahami kajian pustaka untuk bahan penyusun landasan teori yang dibutuhkan untuk menyusun hipotesis maupun pembahasan hasil penelitian nantinya. Sebuah penelitian dikatakan bagus apabila didasarkan pada landasan teori yang kukuh dan relevan. Banyak teori yang bersesuaian dengan penelitian, namun ternyata kurang relevan. Oleh karenanya, perlu dilakukan usaha memilah-milah teori yang sesuai. Selain itu studi pendahuluan yang dilakukan peneliti melalui pengkajian kepustakaan akan dapat membuat penelitian lebih fokus pada masalah yang diteliti sehingga dapat memudahkan penentuan data apa yang nantinya akan dibutuhkan.

c. Merumuskan Hipotesis

Hipotesis perlu dirumuskan dalam sebuah penelitian ilmiah, lebih-lebih penelitian kuantitatif. Dengan menyatakan hipotesis, maka penelitian ilmiah yang dilakukan peneliti akan lebih fokus terhadap masalah yang diangkat. Selain itu dengan rumusan hipotesis, seorang peneliti tidak perlu lagi direpotkan dengan data-data yang seharusnya tidak dibutuhkannya, karena data yang diambilnya melalui instrumen penelitian hanyalah data-data yang berkaitan langsung dengan hipotesis. Data-data ini sajalah yang nantinya akan dianalisis. Hipotesis erat kaitannya dengan anggapan dasar. Anggapan dasar merupakan kesimpulan yang kebenarannya mutlak sehingga ketika seseorang membaca suatu anggapan dasar, tidak lagi meragukan kebenarannya. 

d. Mengidentifikasi Variabel dan Definisi Operasional Variabel

Sebuah variabel dalam penelitian ilmiah adalah fenomena yang akan atau tidak akan terjadi sebagai akibat adanya fenomena lain. Variabel penelitian sangat perlu ditentukan agar masalah yang diangkat dalam sebuah penelitian ilmiah menjadi jelas dan terukur. Dalam tahap selanjutnya, setelah variabel penelitian ditentukan, maka peneliti perlu membuat definisi operasional variabel itu sesuai dengan maksud atau tujuan penelitian. Definisi operasional variabel adalah definisi khusus yang dirumuskan sendiri oleh peneliti. Definisi operasional tidak sama dengan definisi konseptual yang didasarkan pada teori tertentu. 

e. Menentukan Rancangan atau Desain Penelitian

Rancangan penelitian sering pula disebut sebagai desain penelitian. Rancangan penelitian merupakan prosedur atau langkah-langkah aplikatif penelitian yang berguna sebagai pedoman dalam melaksanakan penelitian ilmiah bagi si peneliti yang bersangkutan. Rancangan penelitian harus ditetapkan secara terbuka sehingga orang lain dapat mengulang prosedur yang dilakukan untuk membuktikan kebenaran penelitian ilmiah yang telah dilakukan peneliti. 

f. Menentukan dan Mengembangkan Instrumen Penelitian

Apakah yang dimaksud dengan instrumen penelitian? Instrumen penelitian merupakan alat yang digunakan oleh peneliti untuk mengumpulkan data yang dibutuhkannya. Beragam alat dan teknik pengumpulan data yang dapat dipilih sesuai dengan tujuan dan jenis penelitian ilmiah yang dilakukan. Setiap bentuk dan jenis instrumen penelitian memiliki kelebihan dan kelemahannya masing-masing. Karena itu sebelum menentukan dan mengembangkan instrumen penelitian, perlu dilakukan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Salah satu kriteria pertimbangan yang dapat dipakai untuk menentukan instrumen penelitian adalah kesesuaiannya dengan masalah penelitian yang ingin dipecahkan. Tidak semua alat atau instrumen pengumpul data cocok digunakan untuk penelitian-penelitian tertentu.

g. Menentukan Subjek Penelitian

Orang yang terlibat dalam penelitian ilmiah dan berperan sebagai sumber data disebut subjek penelitian. Seringkali subjek penelitian berkaitan dengan populasi dan sampel penelitian. Apabila penelitian ilmiah yang dilakukan menggunakan sampel penelitian dalam sebuah populasi penelitian, maka peneliti harus berhati-hati dalam menentukannya. Hal ini dikarenakan, penelitian yang menggunakan sampel sebagai subjek penelitian akan menyimpulkan hasil penelitian yang berlaku umum terhadap seluruh populasi, walaupun data yang diambil hanya merupakan sampel yang jumlah jauh lebih kecil dari populasi penelitian. Pengambilan sampel penelitian yang salah akan mengarahkan peneliti kepada kesimpulan yang salah pula.Sampel yang dipilih harus merepsentasikan populasi penelitian.

h. Melaksanakan Penelitian

Pelaksanaan penelitian adalah proses pengumpulan data sesuai dengan desain atau rancangan penelitian yang telah dibuat. Pelaksanaan penelitian harus dilakukan secara cermat dan hati-hati karena kan berhubungan dengan data yang dikumpulkan, keabsahan dan kebenaran data penelitian tentu saja akan menentukan kualitas penelitian yang dilakukan.Seringkali peneliti saat berada di lapangan dalam melaksanakan penelitiannya terkecoh oleh beragam data yang sekilas semuanya tampak penting dan berharga. Peneliti harus fokus pada pemecahan masalah yang telah dirumuskannya dengan mengacu pengambilan data berdasarkan instrumen penelitian yang telah dibuatnya secara ketat. Berdasarkan cara pengambilan data terhadap subjek penelitian, data dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu data langsung dan data tidak langsung. Data langsung adalah data yang diperoleh secara langsung oleh peneliti dari sumber data (subjek penelitian), sementara data tidak langsung adalah data yang diperoleh peneliti tanpa berhubungan secara langsung dengan subjek penelitian yaitu melalui penggunaan media tertentu misalnya wawancara menggunakan telepon, dan sebagainya.

i. Melakukan Analisis Data

Beragam data yang terkumpul saat peneliti melaksanakan penelitian ilmiahnya tidak akan mempunyai kana apapun sebelum dilakukan analisis. Ada beragam alat yang dapat digunakan untuk melakukan analisis data, bergantung pada jenis data itu sendiri. Bila penelitian ilmiah yang dilakukan bersifat kuantitatif, maka jenis data akan bersifat kuantitatif juga. Bila penelitian bersifat kualitatif, maka data yang diperoleh akan bersifat kualitatif dan selanjutnya perlu diolah menjadi data kuantitatif. Untuk itu perlu digunakan statistik dalam pengolahan dan analisis data. 

j. Merumuskan Hasil Penelitian dan Pembahasan

Pada hakekatnya merumuskan hasil penelitian dan melakukan pembahasan adalah kegiatan menjawab pertanyaan atau rumusan masalah penelitian, sesuai dengan hasil analisis data yang telah dilakukan. Pada saat melakukan pembahasan, berarti peneliti melakukan interpretasi dan diskusi hasil penelitian.Hasil penelitian dan pemabahasannya merupakan inti dari sebuah penelitian ilmiah.Pada penelitian ilmiah dengan pengajuan hipotesis, maka pada langkah inilah hipotesis itu dinyatakan diterima atau ditolak dan dibahas mengapa diterima atau ditolak. Bila hasil penelitian mendukung atau menolak suatu prinsip atau teori, maka dibahas pula mengapa demikian. Pembahasan penelitian harus dikembalikan kepada teori yang menjadi sandaran penelitian ilmiah yang telah dilakukan. 

k. Menyusun Laporan Penelitian dan Melakukan Desiminasi

Seorang peneliti yang telah melakukan penelitian ilmiah wajib menyusun laporan hasil penelitiannya. Penyusunan laporan dan desiminasi hasil penelitian merupakan langkah terakhir dalam pelaksanaan penelitian ilmiah. Format laporan ilmiah seringkali telah dibakukan berdasarkan institusi atau pemberi sponsor di mana penelitia itu melakukannya. Desiminasi dapat dilakukan dalam bentuk seminar atau menuliskannya dalam jurnal-jurnal penelitian. Ini penting dilakukan agar hasil penelitian diketahui oleh masyarakat luas (masyarakat ilmiah) dan dapat dipergunakan bila diperlukan.



Sumber:

https://santriw4n.wordpress.com/2010/02/23/pengertian-filsafat-dan-ilmu-pengetahuan/
http://ejournal.undip.ac.id/index.php/humanika/article/download/5313/4774.

TUGAS SOFTSKILL KE-2_GANANG ADE SAPUTRA_33413643_2ID08

Sabtu, 20 Juni 2015



1.1.      HAK MEREK
         Hak merek merupakan hak yang diberikan oleh sebuah lembaga khusus mengenai aturan pemakaian dan penggunaan nama produk yang akan dipasarkan. Dasar dari hak merek yaitu menuju pada penempatan dan penggunan nama dengan ketetapan dan standard yang telah disahkan sebelumnya. Hak merek meliputi nama, tulisan, lisensi, merek jual dll. Berikut adalah pembahasan lebih dalam mengenai hak merek:
1.1.1    LATAR BELAKANG
Hak Merek merupakan bagian dari HKI. Merek dianggap sebagai “roh” dari suatu produk. Bagi pengusaha, merek merupakan aset yang sangat bernilai karena merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya yang dibangun dengan segala keuletan termasuk biaya promosi. Bagi produsen merek dapat digunakan sebagai jaminan mutu hasil produksinya. Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda ®.
Menurut para ahli Merek, sekarang ini Merek memiliki peran yang baru. Beberapa ahli menyebutnya sebagai munculnya Merek dengan status mitos. Contohnya Merek Coca-cola dan restoran McDonald’s dikaitkan dengan lambang modernitas masyarakat. Itulah sebabnya dikatakan, bahwa pada masa sekarang ini Merek juga memiliki kaitan dengan citra dan gaya hidup masyarakat modern. Setelah meratifikasi WTO Agreement, Indonesia melakukan banyak revisi terhadap berbagai undang-undang di bidang hak kekayaan intelektual yang ada.
Dapat disimpulkan Pengertian dari hak merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Pengertian hak merek, menunjukkan pengaruh pendekatan kebijakan negara (State policy) dari para penganut Natural right theorydalam memahami hak merek.

1.1.2    PENGGUNAAN HAK MEREK
            Penggunaan hak merek dapat diaplikasikan kepada sebuah produk yang akan dibuat dimana selain menitkberatkan kedalam produk yang dibuat penggunaan hak merek ini juga memiliki nilai fungsi dimana suatu merek yang digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya. Menurut Endang Purwaningsih suatu merek memiliki kegunaan dan fungsi sebagai berikut:
1. Penggunan sebagai fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain.
2. Penggunan sebagai fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3. Penggunan sebagai fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan sekaligus untuk menguasai pasar.
4. Penggunan sebagai fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya. Dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran. Dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.

1.1.3    UNDANG-UNDANG HAK MEREK
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Terdapat beberapa sebuah aturan mengenai perlindungan hak merek dengan dibuatnya undang-undang hak merek (menurut UU No.15 Tahun 2001), Menurut isi yang terkandung dalam undang-undang diatas meliputi:
1.  Lisensi
     Ijin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
2.  Merek Dagang
     Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
3.  Merek Jasa
     Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh sesorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
4.  Merek Kolektif
     Merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
5.  Indikasi Geografis
     Indikasi Geografis menurut Pasal 56 ayat (1) UU No 15/2001: dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
6.  Indikasi Asal
     Indikasi Asal dilindungi sebagai suatu tanda yang: a) memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1), tetapi tidak didaftarkan; atau, b) semata-mata menunjukan asal suatu barang atau jasa.
     Selain liputan diatas mengenai UU No.15 Tahun 2001, terdapat pelengkap mengenai perlingundan hak merek seperti sangsi pidana yang tertera dalam undang-undang diatas seperti berikut:
1. Pasal 90, UU No. 15 tahun 2001 :
     “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada kesluruhnnya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang di produksi dan atau di perdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan atau denda paling banyak Rp1 M.”
2. Pasal 91, UU No. 15 tahun 2001:
     “ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang di produksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp.800 juta.”
3. Pasal 92, (1), UU No. No. 15 tahun 2001:
     “ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan atau denda paling banyak Rp1 M.”
4. Pasal 92, (2), UU No. No. 15 Tahun 2001:
     “ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 Juta.”
5. Pasal 93,UU No. No. 15 Tahun 2001:
     “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 juta.”
6. Pasal 94, UU No. 15 Tahun 2001:
     “Barang siapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 90, 91, 92, dan 93 dipidana kurungan  paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 Jt.”

1.2.      UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
            secara umum Undang-undang dalam perindustrian memuat tentang tata kelola perindustrian di Indonesia, perlindungan industri dalam negeri, serta rencana aksi untuk untuk pengembangan industri nasional. dalam UU ini diamanatkan juga hak dan kewajiban bagi industri untuk memenuhi SNI wajib bagi produknya, berikut adalah penjelasan lebih dalam mengenai undang-undang perindustrian:

1.2.1    LATAR BELAKANG
            Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa. Perihal mengenai semua kegiatan yang berlangsung mengenai kegiatan perindustrian maka diciptakanlah sebuah lembaga dan ketentuan yang mendasar hukum mengenai perinsudtrian yaitu dengan UU dasar yang menyangkut industri. Seperti UNDANG-UNDANG NOMOR 5 / 1984 dll.

1.2.2    UNDANG-UNDANG NOMOR 5 / 1984
          Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, INDUSTRI adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Terdapat 6 Konsep yang berkaitan dengan industri adalah sebagai berikut :
1.  Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya kapas untuk inddustri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan baja.
2.  Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri, misalnya lembaran besi atau baja untuk industri pipa, kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon, benang adalah kapas yang telah dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak kelapa, bahan baku industri margarine.
3.  Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan untuk industri mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan.
4.   Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi, misalnya industri pakaian, mebel, semen, dan bahan bakar.
5  Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
6.  Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.

1.3.      KONVENSI-KONVENSI INTERNASIONAL
           Konvensi-konvensi internasional merupakan suatu perjanjian internasional antar negara yang dimana telah diatur dan disepakati bersama. Terkadang perjanjian tersebut telah mengalami revisi dan penyempurnaan berulang kali dengan tujuan memenuhi keinginan perlindungan terhadap hasil karya dari si pencipta. Beberapa contoh konvensi-konvensi internasional seperti Berner Convention atau Konvensi Berner, UCC (Universal Copyright Convention) dan beberapa contoh konvensi-konvensi lainnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Penulisan pada tugas ini saya akan membahas beberapa contoh tersebut.

1.3.1    KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK CIPTA
          Konvensi internasional yaitu dimana konvensi termasuk juga salah satu istilah yang sudah umum digunakan dalam bahasa Indonesia untuk menyebut nama suatu perjanjian internasional multilateral, baik yang diprakarsai oleh Negara-negara maupun oleh lembaga atau organisai internasional. Pada umumnya konvensi ini digunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional multilateral yang mengatur tentang masalah yang besar dan penting dan dimaksudkan untuk berlaku sebagai kaidah hukum internasioanal yang dapat berlaku secara luas, baik dalam ruang lingkup regional maupun umum. Konvensi internasional terbagi menjadi beberapa macam yaitu konvensi internasional seperti Berner Convention atau Konvensi Berner, UCC (Universal Copyright Convention) dan beberapa contoh konvensi-konvensi lainnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sebagai contoh dari beberapa konvensi, misalnya:
1.   Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects of November 29, 1971 (Konvensi tentang Tanggung Jawab Internasional atas Kerugian oleh Benda-Benda Angkasa, tanggal 29 Nopember 1971).
2.  Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Savety of Civil Aviation of September 23, 1971 (Konvensi mengenai Pemberantasan Tindakan-Tindakan Melawan Hukum Terhadap Keselamatan Penerbangan Sipil, 23 September 1971).
Berikut merupakan macam macam konvensi internasional seperti Berner Convention atau Konvensi Berner, UCC (Universal Copyright Convention) dan beberapa contoh konvensi-konvensi lainnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

1.3.2    BERNER CONVENTION
Konvensi ini merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dimana kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu untuk perlindungan kekayaan intelektual di Bern pada tahun 1893. Konvensi Bern direvisi di Parispada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, kemudian diselesaikan di Bern pada tahun 1914. Konvensi Bern direvisi kembali di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah kembali pada tahun 1979.
Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggota konvensi Bern. Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang menandatanganinya melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut menandatanganinya (yaitu negara-negara yang dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka adalah warga negaranya sendiri. Konvensi Bern bukanlah sekedar persetujuan tentang bagaimana hak cipta harus diatur di negara-negara anggotanya, melainkan menetapkan serangkaian tolak ukur minimum yang harus dipenuhi oleh undang-undang hak cipta dari masing-masing negara.
Hak cipta dibawah Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara eksplisit. Konvensi Bern menyatakan bahwa semua karya, kecuali fotografi dan sinematografi, akan dilindungi sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah si pembuatnya meninggal dunia, namun masing-masing negara anggotanya bebas untuk memberikan perlindungan untuk jangka waktu yang lebih lama. Untuk fotografi, Konvensi Bern menetapkan batas minimum selama 25 tahun sejak tahun foto tersebut dibuat, dan untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun sejak pertunjukan pertamanya, atau 50 tahun setelah pembuatannya apabila film tersebut tidak pernah dipertunjukan dalam waktu 50 tahun sejak pembuatannya.
Meskipun Konvensi Bern menyatakan bahwa undang-undang hak cipta dari negara yang melindungi suatu karya tertentu akan diberlakukan, ayat 7.8 menyatakan bahwa "kecuali undang-undang dari negara itu menyatakan hal yang berbeda, maka masa perlindungan itu tidak akan melampaui masa yang ditetapkan dari negara asal dari karya itu", artinya si pengarang biasanya tidak berhak mendapatkan perlindungan yang lebih lama di luar negeri daripada di negeri asalnya, meskipun misalnya undang-undang di luar negeri memberikan perlindungan yang lebih lama.

1.3.3    UNIVERSAL COPYRIGHT CONVENTION (UCC)
Konvensi Internasional Hak Cipta (Univesal Copyright Convention) diselenggarakan pada tahun 1952 yang ditandatangani di Geneva. Konvensi ini direvisi kembali di Paris pada tahun 1971, menentukan secara umum lamanya perlindungan hak cipta tidak boleh kurang dari selama hidup pencipta dan 25 (dua puluh lima) tahun setelah meninggal dunia. Pada ayat (2b) disebutkan bahwa perlindungan hak cipta bisa didasarkan pada saat pertama diumumkan atau didaftarkan. Lamanya perlindungan tidak boleh kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun mulai pada saat pengumuman atau pendaftaran karya cipta tersebut.
Konvensi Internasional Hak Cipta (Universal Copyright Convention) pada pasal 4 ayat (3), memberikan ketentuan khusus lamanya perlindungan untuk karya cipta tertentu, yaitu bidang fotografi dan seni pakai (applied art). Lamanya jangka waktu perlindungan bisa disesuaikan dengan lamanya perlindungan untuk bidang pekerjaan artistik (artistic work), atau paling minimal tidak boleh kurang dari 10 (sepuluh) tahun.

STUDI KASUS
Berikut adalah studi kasus mengenai hak cipta yang tengah marak di masyarakat yaitu mengenai hak cipta mematenkan meniru gerakan senam.

Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Status Minati Atmanegara Masih Saksi

 

Liputan6.com, Jakarta Minati Atmanegara dilaporkan oleh Roy Tobing terkait pelanggaran hak cipta. Roy mengklaim Minati telah meniru gerakan senam yang telah Roy patenkan pada Juli 2014.
Menanggapi hal tersebut pihak kepolisian telah memeriksa 12 saksi termasuk Minati Atmanegara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus terkait.
"Setelah melakukan pemeriksaan, kami akan gelar perkara dan simpulkan untuk meningkatkan apakah ini menjadi tersangka atau masih mengumpulkan keterangan alat bukti lain," kata Martinus di kantornya, Kamis (22/1/2015).
Mengenai status Minati, Martinus menerangkan bahwa kakak dari Chintami Atmanegara ini masih menjadi saksi. "Saudari Minati diperiksa beberapa hari yang lalu sebagai saksi. Hari ini nggak ada pemeriksaan," sambung Martinus.
Mengenai hasil pemeriksaan, Martinus melanjutkan bahwa Minati telah menyampaikan beberapa keterangan yang diklaim dan sudah mempunyai hak cipta. Seperti yang dijelaskan oleh Martinus, Minati juga telah mempatenkan gerakan senam tersebut pada Mei 2014.
Martinus juga menambahkan bahwa antara terlapor dan pelapor sempat memiliki hubungan kerjasama.
"Pihak terlapor dan pelapor sudah saling kenal, pernah bekerjasama, tapi karena satu hal atau lainnya, sampai kepada pelaporan terhadap gerakan. Keduanya sama-sama punya hak cipta," jelas Martinus. (fei).

Sumber : http://showbiz.liputan6.com/read/2165066/kasus-pelanggaran-hak-cipta-status-
minati-atmanegara-masih-saksi
http://khisaragi01.blogspot.com/2012/06/hak-merek.html
http://andriramadhan-andriramadhan.blogspot.com/2013/05/konvensi-konvensi-internasional-
tugas-6.html