Welcome

Delete this widget from your Dashboard and add your own words. This is just an example!

Pages

pendidikan_kewarganegaraan_bab4_GANANG_ADE_SAPUTRA_33413643_1ID09

Jumat, 27 Juni 2014



POLITIK & STRATEGI NASIONAL (PSN)

1.  Politik yang dalam bahasa latinnya yaitu "polis" yang  memiliki arti dari kata kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-sebaiknya. Dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yng digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Sedangkan policy, yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanaan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang dikehendaki. Pengambil kebijaksanaan biasanya dilakukan oleh seorang pemimpin. Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Perlu diingat bahwa penntuan kebijakan umum, pengaturan, pembagian maupun alokasi sumber-sumber yang ada memerlukan kekuasaan dan wewenang (authority). Kekuasan dan wewenang ini memainkan peran yang sangat penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambil keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atu kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Dalam politik yang perlu diperhatikan adalah bagimana mempertahankannya, dan bagaimana melaksanakanya.

Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sector publik dari suatu Negara.

Kebijakan (policy) umum merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasr pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki bebrapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.

Distribusi Kekuasaan ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (value) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting. Ia harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagimana pembagian dan penglokasian nilai secara mengikat.

2. Pengertian Strategi & pengertian politik dan strategi Nasional
   Strategi berasal dari bahasa yunani strategia yang diartikan sebagai”the art of the general” atau seni seorang panglima panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Pada abad modern sekarang penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni perang panglima dalam peperangan , tetapi sudah digunakan secara luas, termasuk dalam ilmu ekonomi maupun bidang olahraga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.
Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideology, politik, ekonomi, social budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. 
Politik Dan Strategi Nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan national. Dengan demikian definisi poltik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaaan (perncanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nsional disusun untuk pelaksanaan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek , menengah, dan jangka panjang. Jadi strategi adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
3. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
  Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok pokok pikiran yang terkandung dalm sistem manajemen nasionalyang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, wawasan Nusantara dan Ketahanan nasional. Landasan pemikiran dalam system manajemen nasional ini sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik dan stratgi nasional, karena didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional, dan konsep strategis bangsa Indonesia.
4.  Penyusunan Politik dan Strategi Nasional Dan Stratifikasi  PSN Daerah.
 Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasrkan system kenegaraan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang menyatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “ suprastruktur politik”. Lembaga-lembaga tersebut adalah majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan perwakilan rakyat(DPR), Badan pemariksa Keuangan (BPK) dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarkatan, media massa , kelompok kepentingan ( interst group) dan kelompok penekan (presser group), suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politikdan strategi nasional ditingkat supra struktur poltik diatur oleh presiden.Dalam melaksankan tugas ini, presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan stabilitas Ekonomi nasional , Dewan penerbangan dan antariksan nasional RI, deawn maritime, dewan otonomi daerah dan dewan stabilitas politik dan kamanan.
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Selanjutnya persiden menyusun program cabinet dan memilih menteri-menteri yang kan melaksanakan program-program tersebut. Program cabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden. Yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan. Di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkret yang disebut sasaran nasional.
Proses politik dan strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat denga mencantumkan sasarn sektoralnya.
Melalui pranata-pranata politik, masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a) Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b) Semakin terbuka akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c) Semakin meningkat kemampuanuntuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan         hidup.
d) Semakin meningkat kemampuan untuk mngatasi persoalan seiiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e) Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.

Stratifikasi politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia sebagai berikut :
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup : penentuan Undang-Undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan falsafah Pancasilan dan UUD 1945. Hasil-hasilnya berbentuk :
Undang-undang yang kekuasaan pembuatnya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945, Pasal 5 ayat (1) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa)
Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945) pasal 5 ayat (2).
Keputusan atau instruksi presiden yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945, pasal 4 ayat (1)
Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden
Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 sampai dengan 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala Negara itu dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2.Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat Kebijakan Umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu . Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan puncak guna merumuskan strategi administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan umum berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan pada tingkat di atasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peraturan menteri, Keputusan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu menteri juga dapat mengenal Surat Edaran Menteri.
5.  Implementasi Polstranas
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum: 
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.

Implementasi politik strategi nasional di bidang ekonomi :
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2. Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya local.
6.  Keberhasilan Polstranas
Dalam keberhasilan polstranas haruslah memiliki kesinambungan penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
a.Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
c.Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
d.Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
e.Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
f.Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
g.IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
7. Masyarakat Madani

Istilah madani secara umum dapat diartikan sebagai “ adab atau beradab “ Masyarakat madani dapat didefinisikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat tata masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat mencapai masyarakat seperti itu, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama, kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan, serta keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat dalam memilih pimpinannya.
Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat, inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginann individu.
Masyarakat madani, yang merupakan kata lain dari masyarakat sipil (civil society), kata ini sangat sering disebut sejak kekuatan otoriter orde baru tumbang selang satu tahun ini. Malah cenderung terjadi sakralisasi pada kata itu seolah implementasinya mampu memberi jalan keluar untuk masalah yang tengah dihadapi oleh bangsa kita. Kecenderungan sakralisasi berpotensi untuk menambah derajat kefrustasian yang lebih mendalam dalam masyarakat bila terjadi kesenjangan antara realisasi dengan harapan. Padahal kemungkinan untuk itu sangat terbuka, antara lain, kesalahan mengkonsepsi dan juga pada saat manarik parameter-parameter ketercapaian.
Saat ini gejala itu sudah ada, sehingga kebutuhan membuat wacana ini lebih terbuka menjadi sangat penting dalam kerangka pendidikan politik bagi masyarakat luas.

kasus dan berita mengenai masyarakat madani :

Politik Dinasti Tampar Masyarakat MadaniRihan Handaulah - detikNews

Den Haag - Ditetapkannya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus suap Ketua MK Akil Muchtar membuat kita seperti dihantam palu godam dua kali. Pertama, ternyata MK tak luput dari praktik kotor ini. Kedua, kita tersadar bahwa Wawan adalah fenomena gunung es dari buruknya praktik demokrasi kita yang melahirkan dinasti-dinasti politik. Wawan adalah adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga menjalani pemeriksaan KPK dalam kasus sama.

Dalam sebuah guyon yang populer di kalangan akar rumput, “Banten lebih pas disebut sebagai sebuah kerajaan daripada provinsi”. Tercatat ada 13 orang sanak famili Atut mulai dari suami, anak, menantu, adik, hingga ibu tiri yang menjadi pejabat publik mulai dari anggota legislatif, anggota DPD, hingga wakil bupati. Lebih memprihatinkan lagi, Banten hanya salah satu dari beberapa kasus atau daerah di mana kue kekuasaan dibagi-bagi di antara anggota keluarga.

Salah satu amanat Reformasi 1998 ialah pemberantasan segala bentuk nepotisme. Kita awalnya mengira bahwa dengan demokrasi praktek seperti ini tak lagi terjadi. Sebab asumsinya, kekuasaan despot di mana penguasa bisa semena-mena menunjuk orang untuk menempati kursi kekuasan adalah sumber masalah. Nyatanya, praktek demokrasi di negara kita menghasilkan keluaran yang sama saja.

Mengapa demokrasi menjadi mandul untuk melahirkan kepemimpinan berkualitas? Mengapa rakyat yang secara formal menyalurkan legitimasi politiknya lewat pemilu seolah menghendaki lagi terciptanya dinasti-dinasti?

Kita pun tak bisa memungkiri bahwa secara legal formal tak ada yang salah dengan naiknya keluarga dan kerabat patron-patron politik tersebut ke kekuasaan. Mereka sama-sama bagian sah dari demokrasi. Mereka pun mengikuti segala aturan main yang ada dan hak dipilih mereka ialah bagian dari hak konstitusional. Apalagi jika secara substantif, mereka memang terpilih berdasar kepantasan kompetensi dan kualitas kepemimpinan. Sampai titik ini memang tak ada yang salah.

Masalahnya adalah seringkali kita menemukan bahwa praktek politik dinasti seperti kasus Banten ini malah merugikan rakyat sebagai pemilik demokrasi. Selain kasus suap Wawan di atas, dapat dilihat dari data Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Banten di tahun 2011 yang dikeluarkan BPS. Di bawah kepemimpinan dinasti Atut, IPM Banten berada di urutan ke-23, melorot dari peringkat ke-11 di tahun 2000, dan lebih rendah dari IPM rata-rata nasional.Bahkan kini lebih rendah dari seluruh provinsi di Jawa, Sumatra, Bali dan NTB.

Sungguh miris melihat data ini jika kita mengingat potensi ekonomi Banten khususnya keunggulan geografis selain kekayaan alam tentunya. Barangkali terlintas juga dalam benak kita, jangan-jangan keterbelakangan sengaja diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan.detikNews


 berikut adalah cuplikan sedikit tayangan yang bisa saya tampilkan guna menyikapi masyarakat madani, dimana dapat dilihat guna mengunggah kesadaran kita akan beruntungnya indonesia memiliki berbagai masyarakat madani yang mampu berdiri sendiri bahkan tidak ikut tergantung dari pemda dan kesinambungan pemerintah yang ikut berpartisipasi akan kehidupan masyarakat madani tersebut.


http://olestyck.wordpress.com
 

KETAHANAN_NASIONAL_ganang_ade_saputra_33413643_1id09

Jumat, 06 Juni 2014




http://pkpk.ump.ac.id/wp-content/uploads/2013/07/Menyoal-Ideologi-dalam-Konteks-Ketahanan-Nasional-350x263.jpg

1.     Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa Dan Ideologi Negara
 Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran Ketahanan Nasional karena Suatu organisasi apapun bentuknya dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal maupun eksternal, demikian pula negara.
Falsafah adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mcngenai kehidupan yang dicita-citakan. Filsafat juga diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan segala hubungan.
Falsafah dan ideologi juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
a.   Alinea Pertama menyebutkan: “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b.   Alinea Kedua menyebutkan : “Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesian yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.” Maknanya adanya masa depan yang harus di raih (cita-cita).
c.   Alinea Ketiga menyebutkan : “Atas berkat rah mat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang sebab maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaan.” Maknanya bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Alloh yang merupakan dorongan spiritual.
d.   Alinea Keempat menyebutkan : “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaain abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Kuasa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus di capai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan ideologi berasal dari kata idea, yang artinya pemikiran, konsep, atau gagasan dari kata logos, yang artinya pengetahuan. Secara sederhana ideologi berarti pengetahuan tentang ide-ide, keyakinan atau gagasan. Secara lebih luas, ideologi adalah seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan mgngembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
Dari pengetahuan ideologi ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam konsep ideologi terkandung hal-hal sebagai berikut:
1.  Berisi prinsip-prinsip hidup berbangsa dan bernegara.
2.  Menjadi dasar hidup berbangsa dan bernegara.
3.  Memberikan arah dan tujuan dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian, bagi bangsa dan negara ideologi sangatlah penting karena memberikan dasar arah dan tujuan bagi bangsa dan negara dalam menjalankan kehidupannya, tanpa ideologi, suatu bangsa tidak akan dapat berdiri kokoh dan mudah terombang-ambing oleh derasnya persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demikian juga, suatu bangsa dan negara meskipun memiliki ideologi nasional, apalagi ideologi nasionla tersebut tidak dihayati dan diamalkan oleh masyarakat bangsanya (termasuk pemimpinnya), ideologi tersebut hanya merupakan simbol belaka yang tidak mempunyai arti apa-apa bagi kelangsungan hidup bebangsa dan bernegara.
Kurangnya pengamalan ideologi nasional oleh masyarakat dapa terjadi apabila karena prinsip-prinsip dasr serta arah tujuan yang terkandung dalam ideologi tersebut tidak dipahami, dimengerti, dipergunakan dan dilaksanakan sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara.
Bagi bangsa Indonesia, sudah jelas dan tegas bahwa yang menjadi ideologi nasional kita adalah Pancasila seperti yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV. Pancasila adalah dasar negara dan juga sebagai pandangan hidup bangsa ini memiliki nilai-nilai yang memberikan arah dan tujuan yang jelas, yaitu menuju masyarakat yang adil dan makmur yang memiliki rasa:
1.  Ketuhanan yang Maha Esa
2.  Kemanusiaan yang adil yang beradab
3.  Persatuan Indonesia
4.  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Ideologi bangsa Indonesia yang tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi perjuangan, yaitu ideologi yang sarat dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Negara kita menjadikan Pancasila sebagai ideologi nasional sesuai dengan cita-cita, jiwa, dan kepribadian bangsa. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai kenersamaan, kekeluaargaan dan keseimbangan dalam segala bidang kehidupan, yaitu bidang politik, ekonommi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan (poleksosbud hankam) serta memiliki nilai-nilai yang lebih baik dibandingkan dengan ideologi-ideologi yang ada.
Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia dapat diartikan Pancasila merupakan suatu konsep tentang sistem nilai yang secara individual maupun kebersamaan dipandang sebagai prinsip hidup ideal yang dicita-citakan dan kita inginkan untuk diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan negara kita Republik Indonesia.
2.         Pengertian ketahanan nasional
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya.
Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.
3. Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
       Kesejahteraan dan Keamanan adalah dua aspek dari Ketahanan Nasional yang dapat dibedakan tetapi tak dapat dipisahkan. Sebab itu, mengusahakan terwujudnya Ketahanan Nasional hakikatnya merupakan satu proses membentuk Kesejahteraan dan Keamanan buat negara dan bangsa. Ada kalanya bangsa berada dalam tingkat perjuangan yang memerlukan titik berat pada Kesejahteraan, sedangkan pada tingkat perjuangan lain mungkin juga titik berat harus pada Keamanan. Namun sekalipun titik berat diletakkan pada salah satu aspek, aspek yang lain tidak boleh hilang sama sekali. Jadi kalau salah satu aspek sama sekali tidak diperhatikan, Ketahanan Nasional akan sama dengan nol atau tidak ada Ketahanan Nasional. Paling baik adalah kalau kita dapat membentuk kondisi harmonis antara Kesejahteraan dan Keamanan, meskipun hal itu tidak mudah tercapai.
Ancaman dan tantangan di berbagai aspek kehidupan
1. Campur tangan asing yang menyebabkan disintegrasi
Tak dapat dipungkiri, diintegrasi selalu menjadi ancaman yang harus diwaspadai oleh Indonesia. Tidak jarang muncul intervensi negaraasing,dengan maksud tertentu, yang turut mendorong terjadinya diintergrasi ini.
2. Semakin besarnya pengaruh budaya asing
Pada era globalisasi ini, penyebaran pengaruh suatu kebudayaan menjadi semakin mudah dilakukan melalui berbagai media yang ada. Pengaruh kebudayaan asing ini memberikan banyak keuntungan dari budaya-budayanya yang positif, namun tidak jarang pula yang masuk justru adalah budaya yang negatif.Salah satu contoh budaya yang negatif.
3. Pengaruh paham liberalisme dalam bidang ekonomi.
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, kita menganut ekonomi pancasila, namun pada kenyataannya semakin lama perekonomian Indonesia semakin condong ke paham liberal, yang salah satu pahamnya adalah persaingan bebas dimana yang kuatlah yang akan bertahan. Hal ini bertentangan dengan sila kedua dan sila kelima dari Pancasila yaitu,”Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.Bila kita terus mengikuti paham yang kuatlah yang bertahan, maka rakyatkecil atau yang lemah akan kalah dan dimanfaatkan oleh yang kuat untuk mendapatkan keuntungan sebesar mungkin,sehingga kemanusiaan oranglemah tersebut terinjak-injak dan tidak ada lagi keadilan sosial, karenasemua yang ada dimanfaatkan oleh yang kuat tanpa memedulikan saudarasebangsanya lagi.
4.      Di bidang sosial budaya, ancaman terbesarnya adalah tidak bisanya rakyat Indonesia mempertahankan kebhinekaan yang ada. Dimana keberaganan budaya dan suku bangsa yangseharusnya menjadi pemersatu bangsa malah sering dijadikan alat untuk memecah belahkan bangsa. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya konflik yang terjadi akibat dari perbedaan ras dan golongan. Dimana setiap anggota dari suku dan budaya yang ada beranggapan kalau kebudayaanserta suku merekalah yang paling baik dan tidak mengindahkan kebudayaan serta suku lainnya yang ada di tengah masyarakat. Sikap mementingkan kepentingan golongan di bandingkan dengan kepentingan masyarakat secara keseluruhan ini jugalah yang dapat memecah belahkan persatuan yang ada, dimana masing-masing pihak berupaya untuk mencapai tujuannya dengan mengesampingkan tujuan nasional secara keseluruhan. Selain itu juga perbedaan agama sering memicu timbulnya konflik yang ada di masyarakat. Dimana terdapat paham yang membeda-bedakan ajaran agama yang satu dengan yang lain, yang kemudian akan mengakibatkan terbentuknya gap antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain. Perbedaan agama serta aliran kepercayaan yang ada di Indonesia inilah yang paling berdampak besar terhadap perpecahan serta merupakan ancaman yang serius di bidang sosial budaya. Masalah perbedaan status serta starta dalam masyarakat juga merupakan ancaman di bidang sosial budaya, dimana terdapat perbedaan yang mencolok antara majikan dan bawahan serta antara yang kaya dan yang miskin. Ini juga berpotensi untuk memicu terjadinya konflik dalam masyarakat jika perbedaan tersebut terlalu mencolok. Perbedaan ini bukan hanya dalam status yang dimiliki saja tetapi biasanya juga terhadap perlakuan yang mereka peroleh, seperti halnya orang kaya selalu diutamakan kepentingannya di bandingkan dengan yang miskin. Solusi untuk permasalahan ini adalah perlunya sikap toleransi antar sesama, dimanasemua anggota masyarakat harus menghormati serta menghargai hak serta kepentingan sesamanya, mengutamakan serta memprioritaskan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
5.      Di bidang pertahanan dan keamanan adalah ancaman terhadap kedaulatan NKRI. Jangan sampai kejadian di Desember 2002 terulang, dimana Pulau Sigitan dan Pulau Sipadan diambil oleh negara lain. Apalagi kita tahu RI memiliki batas wilayah dilaut dengan 10 negara tetangga, yaitudengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Philipina, Palau, PNG, Australiadan Timor Leste berbatasan dengan RI di darat. Baik perbatasan di laut maupun di daratmasalah penegasan dan penetapan batas internasional tersebut sampai sekarang belumtuntas karena masih ada kantung-kantung sepanjang garis batas yang belum tertutup(belum ada kesepakatan bersama dalam penentuan batas negara maupun yang bermasalah). Sebagai contoh, di perbatasan darat antara RI – Malaysia di Kalimantan terdapat 10 permasalahan batas yang masih perlu penyelesaian Mengatasi hal ini adalah memperkuat pengamanan di daerah batasan dengan menempatkan TNI di daerah perbatasan. Selain itu pemerintah harus tegas dan mengambil tindakan cepat untuk melakukan negosiasi dengan pemerintahan negara lain tentang batas wilayah. Jikatindakan represif tidak berjalan, kita bisa saja melakukan konfontrasi dengan negara yang bersangkutan seperti yang dilakukan Indonesia kepada Malaysia tahun 1960-an.

4.         keberhasilan ketahanan nasional.
     Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis. Berikut ini dapat dijabarkan mengenai beberapa keberhasilan tentang ketahanan nasional :
Di bidang ideologi ancaman-ancaman berupa : 1.Campur tangan asing yang menyebabkan disintegrasi
Tak dapat dipungkiri, diintegrasi selalu menjadi ancaman yang harus diwaspadai oleh
Indonesia. Tidak jarang muncul intervensi negara asing,dengan maksud tertentu, yang turut mendorong terjadinya diintergrasi ini.Contohnya adalah yang terjadi sewaktu usaha
pemisahan diri Timor Leste.Saat itu,para pejuang daerah mendapat bantuan senjata dari
NegaraAustralia.Hal ini mengancam salah satu sila dalam Pancasila yaitu
silaketiga,”Persatuan Indonesia”.
2.Semakin besarnya pengaruh budaya asing
Pada era globalisasi ini, penyebaran pengaruh suatu kebudayaan menjadisemakin mudah dilakukan melalui berbagai media yang ada. Pengaruhkebudayaan asing ini memberikan banyak keuntungan dari budaya- budayanya yang positif, namun tidak jarang pula yang masuk justru adalah budaya yang negatif.Salah satu contoh budaya yang negatif ini adalah seks bebas
Budaya seks bebas amat bertentangan dengan adat ketimuran yang masihdianut sebagian besar warga Negara Indonesia dan paham ideologi pancasila,terutama sila pertama,”Ketuhanan Yang Maha Esa” dimana seks bebas ini bertentangan dengan norma-norma agama yang ada.
3.Pengaruh paham liberalisme dalam bidang ekonomi
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, kita menganut ekonomi pancasila, namun pada kenyataannya semakin lama perekonomianIndonesia semakin condong ke paham liberal,yang salah satu pahamnyaadalah persaingan bebas dimana yang kuatlah yang akan bertahan. Hal ini bertentangan dengan sila kedua dan sila kelima dari Pancasilayaitu,”Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan “Keadilan sosial bagiseluruh rakyat Indonesia”.Bila kita terus mengikuti paham yang kuatlah yang bertahan, maka rakyatkecil atau yang lemah akan kalah dan dimanfaatkan oleh yang kuat untuk mendapatkan keuntungan sebesar mungkin,sehingga kemanusiaan oranglemah tersebut terinjak-injak dan tidak ada lagi keadilan sosial, karenasemua yang ada dimanfaatkan oleh yang kuat tanpa memedulikan saudara sebangsanya lagi.
Jadi dapat di tarik kesimpulan bahwa negara Indonesia secara individual sudah berhasil dalm mempertahankan ketahanan nasional namun secara universal Indonesia masih ada hal-hal yang harus di perhatikan lagi dalam mempertahankan ketahanan nasional Indonesia sehinggga Indonesia bisa menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai NKRI.


berikut adalah satu contoh kasus dari ketahanan nasional indonesia :

Hatta Rajasa: Ketahanan Pangan Untuk Membangun Kemandirian Bangsa 

Advertorial - detikNews
Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN ) Hatta Rajasa mengungkapkan komitmen partainya tentang pentingnya menjaga dan meningkatkan ketahanan pangan nasional. “Ketahanan pangan merupakan suatu keharusan dalam upaya membangun kemandirian bangsa dan mengurangi ketergantungan pasokan pangan dari luar negeri” kata Hatta di Jakarta, Sabtu 5 April 2014.

Menurut Hatta, PAN telah menyusun konsep untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional, salah satunya adalah memberikan sejumlah insentif kepada para petani. Bentuk insentif tersebut antara lain berupa subsidi benih dan pupuk, pendidikan dan pelatihan, serta peningkatan infrastruktur, seperti saluran irigasi dan jalan penghubung antar daerah untuk memperlancar distribusi hasil pertanian. Ada lima produk pangan yang menjadi prioritas yaitu jagung, beras, gula, kedelai dan daging sapi.

“Sejalan dengan penguatan ketahanan pangan, maka kesejahteraan petani akan meningkat pula” ungkap Hatta. Ia menjelaskan, ketahanan pangan akan meningkat jika petani dan pemerintah saling bekerjasama secara berkesinambungan.

Ketahanan pangan nasional merupakan salah satu dari agenda pembangunan nasional yang diperjuangkan PAN untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

saran dan pendapat penulis :
dalam hal ini saya akan menanggapi contoh permasalahaan ketahanan yang ada di indonesia, salah satunya yaitu merujuk kepada ketahanan pangan di indonesia yang melemah. hal ini dikarenakan banyak sumber yang menjadi pokok dari permasalahaan tersebut, misal kurang persiapannya petani akan bahan baku tanaman yang tersedia dan kurang tegasnya pemerintah akan menanggapi permasalahaan tersebut.
saran saya adalah kita sebagai bangsa yang berdaulat, haruslah menjaga ketahanan sumber daya alam yang kita miliki khususnya yaitu ketahanan pangan yang ada, sebab tanpa hasil pangan yang memadai maka akan kurang beruntungnya kita sebagai bangsa indonesia yang tidak bisa merawat hasil alam dari apa yang kita miliki.
sekian dan terima kasih.

sumber : http://news.detik.com/read/2014/04/04/150037/2546483/727/hatta-rajasa-ketahanan-pangan-untuk-membangun-kemandirian-bangsa
milalanasution.wordpress.com