1. Politik yang dalam bahasa latinnya yaitu "polis" yang memiliki arti dari kata kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-sebaiknya. Dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yng digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Sedangkan policy, yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanaan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang dikehendaki. Pengambil kebijaksanaan biasanya dilakukan oleh seorang pemimpin. Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Perlu diingat bahwa penntuan kebijakan umum, pengaturan, pembagian maupun alokasi sumber-sumber yang ada memerlukan kekuasaan dan wewenang (authority). Kekuasan dan wewenang ini memainkan peran yang sangat penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambil keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atu kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Dalam politik yang perlu diperhatikan adalah bagimana mempertahankannya, dan bagaimana melaksanakanya.
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Dalam pengambilan
keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk
siapa keputusan itu dibuat. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan
melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sector publik
dari suatu Negara.
Kebijakan (policy) umum merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh
seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai
tujuan itu. Dasr pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki bebrapa
tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula, sehingga perlu
ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh
pihak yang berwenang.
Distribusi Kekuasaan ialah pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai (value) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang
diinginkan dan penting. Ia harus dibagi secara adil. Politik
membicarakan bagimana pembagian dan penglokasian nilai secara mengikat.
2. Pengertian Strategi & pengertian politik dan strategi Nasional
Strategi berasal dari bahasa yunani strategia yang diartikan sebagai”the art of the general” atau seni seorang panglima panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Pada abad modern sekarang penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni perang panglima dalam peperangan , tetapi sudah digunakan secara luas, termasuk dalam ilmu ekonomi maupun bidang olahraga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideology, politik, ekonomi, social budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Politik Dan Strategi Nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan national. Dengan demikian definisi poltik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaaan (perncanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nsional disusun untuk pelaksanaan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek , menengah, dan jangka panjang. Jadi strategi adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
3. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok pokok pikiran yang terkandung dalm sistem manajemen nasionalyang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, wawasan Nusantara dan Ketahanan nasional. Landasan pemikiran dalam system manajemen nasional ini sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik dan stratgi nasional, karena didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional, dan konsep strategis bangsa Indonesia.
4. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional Dan Stratifikasi PSN Daerah.
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasrkan system kenegaraan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang menyatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “ suprastruktur politik”. Lembaga-lembaga tersebut adalah majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan perwakilan rakyat(DPR), Badan pemariksa Keuangan (BPK) dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarkatan, media massa , kelompok kepentingan ( interst group) dan kelompok penekan (presser group), suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politikdan strategi nasional ditingkat supra struktur poltik diatur oleh presiden.Dalam melaksankan tugas ini, presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan stabilitas Ekonomi nasional , Dewan penerbangan dan antariksan nasional RI, deawn maritime, dewan otonomi daerah dan dewan stabilitas politik dan kamanan. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Selanjutnya persiden menyusun program cabinet dan memilih menteri-menteri yang kan melaksanakan program-program tersebut. Program cabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden. Yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan. Di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkret yang disebut sasaran nasional. Proses politik dan strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat denga mencantumkan sasarn sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik, masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a) Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. b) Semakin terbuka akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya. c) Semakin meningkat kemampuanuntuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup. d) Semakin meningkat kemampuan untuk mngatasi persoalan seiiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. e) Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
Stratifikasi politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia sebagai berikut : 1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup : penentuan Undang-Undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan falsafah Pancasilan dan UUD 1945. Hasil-hasilnya berbentuk : Undang-undang yang kekuasaan pembuatnya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945, Pasal 5 ayat (1) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa) Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945) pasal 5 ayat (2). Keputusan atau instruksi presiden yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945, pasal 4 ayat (1) Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 sampai dengan 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala Negara itu dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara. 2.Tingkat Kebijakan Umum Tingkat Kebijakan Umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu . Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan puncak guna merumuskan strategi administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan umum berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan pada tingkat di atasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peraturan menteri, Keputusan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu menteri juga dapat mengenal Surat Edaran Menteri.
5. Implementasi Polstranas
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
Implementasi politik strategi nasional di bidang ekonomi :
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2. Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya local.
6. Keberhasilan Polstranas
Dalam keberhasilan polstranas haruslah memiliki kesinambungan penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
a.Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. b.Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional. c.Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik. d.Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum e.Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan. f.Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. g.IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
7. Masyarakat Madani
Istilah madani secara umum dapat diartikan sebagai “ adab atau beradab “ Masyarakat madani dapat didefinisikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat tata masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat mencapai masyarakat seperti itu, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama, kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan, serta keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat dalam memilih pimpinannya. Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat, inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginann individu. Masyarakat madani, yang merupakan kata lain dari masyarakat sipil (civil society), kata ini sangat sering disebut sejak kekuatan otoriter orde baru tumbang selang satu tahun ini. Malah cenderung terjadi sakralisasi pada kata itu seolah implementasinya mampu memberi jalan keluar untuk masalah yang tengah dihadapi oleh bangsa kita. Kecenderungan sakralisasi berpotensi untuk menambah derajat kefrustasian yang lebih mendalam dalam masyarakat bila terjadi kesenjangan antara realisasi dengan harapan. Padahal kemungkinan untuk itu sangat terbuka, antara lain, kesalahan mengkonsepsi dan juga pada saat manarik parameter-parameter ketercapaian. Saat ini gejala itu sudah ada, sehingga kebutuhan membuat wacana ini lebih terbuka menjadi sangat penting dalam kerangka pendidikan politik bagi masyarakat luas.
kasus dan berita mengenai masyarakat madani :
Politik Dinasti Tampar Masyarakat MadaniRihan Handaulah - detikNews
Den Haag - Ditetapkannya
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus suap
Ketua MK Akil Muchtar membuat kita seperti dihantam palu godam dua kali.
Pertama, ternyata MK tak luput dari praktik kotor ini. Kedua, kita
tersadar bahwa Wawan adalah fenomena gunung es dari buruknya praktik
demokrasi kita yang melahirkan dinasti-dinasti politik. Wawan adalah
adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga menjalani
pemeriksaan KPK dalam kasus sama.
Dalam sebuah guyon yang
populer di kalangan akar rumput, “Banten lebih pas disebut sebagai
sebuah kerajaan daripada provinsi”. Tercatat ada 13 orang sanak famili
Atut mulai dari suami, anak, menantu, adik, hingga ibu tiri yang menjadi
pejabat publik mulai dari anggota legislatif, anggota DPD, hingga wakil
bupati. Lebih memprihatinkan lagi, Banten hanya salah satu dari
beberapa kasus atau daerah di mana kue kekuasaan dibagi-bagi di antara
anggota keluarga.
Salah satu amanat Reformasi 1998 ialah
pemberantasan segala bentuk nepotisme. Kita awalnya mengira bahwa dengan
demokrasi praktek seperti ini tak lagi terjadi. Sebab asumsinya,
kekuasaan despot di mana penguasa bisa semena-mena menunjuk orang untuk
menempati kursi kekuasan adalah sumber masalah. Nyatanya, praktek
demokrasi di negara kita menghasilkan keluaran yang sama saja.
Mengapa demokrasi menjadi mandul untuk melahirkan kepemimpinan
berkualitas? Mengapa rakyat yang secara formal menyalurkan legitimasi
politiknya lewat pemilu seolah menghendaki lagi terciptanya
dinasti-dinasti?
Kita pun tak bisa memungkiri bahwa secara
legal formal tak ada yang salah dengan naiknya keluarga dan kerabat
patron-patron politik tersebut ke kekuasaan. Mereka sama-sama bagian sah
dari demokrasi. Mereka pun mengikuti segala aturan main yang ada dan
hak dipilih mereka ialah bagian dari hak konstitusional. Apalagi jika
secara substantif, mereka memang terpilih berdasar kepantasan kompetensi
dan kualitas kepemimpinan. Sampai titik ini memang tak ada yang salah.
Masalahnya adalah seringkali kita menemukan bahwa praktek politik
dinasti seperti kasus Banten ini malah merugikan rakyat sebagai pemilik
demokrasi. Selain kasus suap Wawan di atas, dapat dilihat dari data
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Banten di tahun 2011 yang
dikeluarkan BPS. Di bawah kepemimpinan dinasti Atut, IPM Banten berada
di urutan ke-23, melorot dari peringkat ke-11 di tahun 2000, dan lebih
rendah dari IPM rata-rata nasional.Bahkan kini lebih rendah dari seluruh
provinsi di Jawa, Sumatra, Bali dan NTB.
Sungguh miris melihat
data ini jika kita mengingat potensi ekonomi Banten khususnya
keunggulan geografis selain kekayaan alam tentunya. Barangkali terlintas
juga dalam benak kita, jangan-jangan keterbelakangan sengaja diciptakan
untuk melanggengkan kekuasaan.detikNews
berikut adalah cuplikan sedikit tayangan yang bisa saya tampilkan guna menyikapi masyarakat madani, dimana dapat dilihat guna mengunggah kesadaran kita akan beruntungnya indonesia memiliki berbagai masyarakat madani yang mampu berdiri sendiri bahkan tidak ikut tergantung dari pemda dan kesinambungan pemerintah yang ikut berpartisipasi akan kehidupan masyarakat madani tersebut.
1.
Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa Dan Ideologi Negara
Tujuan Nasional
menjadi pokok pikiran Ketahanan Nasional karena Suatu organisasi apapun
bentuknya dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan akan selalu berhadapan
dengan masalah-masalah internal maupun eksternal, demikian pula negara.
Falsafah adalah
pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar
mcngenai kehidupan yang dicita-citakan. Filsafat juga diartikan sebagai suatu
sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara
mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan segala
hubungan.
Falsafah dan
ideologi juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak
dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
a.
Alinea Pertama menyebutkan: “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu hak segala
bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya kemerdekaan
adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b.
Alinea Kedua menyebutkan : “Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesian yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.” Maknanya adanya masa
depan yang harus di raih (cita-cita).
c.
Alinea Ketiga menyebutkan : “Atas berkat rah mat
Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya
berkehidupan kebangsaan yang sebab maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
Kemerdekaan.” Maknanya bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan
berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Alloh yang merupakan dorongan
spiritual.
d.
Alinea Keempat menyebutkan : “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu
Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaain
abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Kuasa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta
dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini
mempertegas cita-cita yang harus di capai oleh bangsa Indonesia melalui wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan ideologi
berasal dari kata idea, yang artinya pemikiran, konsep, atau gagasan dari kata
logos, yang artinya pengetahuan. Secara sederhana ideologi berarti pengetahuan
tentang ide-ide, keyakinan atau gagasan. Secara lebih luas, ideologi adalah
seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan
tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan mgngembangkan kehidupan
nasional suatu bangsa dan negara.
Dari pengetahuan
ideologi ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam konsep ideologi terkandung
hal-hal sebagai berikut:
1. Berisi
prinsip-prinsip hidup berbangsa dan bernegara.
2. Menjadi
dasar hidup berbangsa dan bernegara.
3. Memberikan
arah dan tujuan dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian,
bagi bangsa dan negara ideologi sangatlah penting karena memberikan dasar arah
dan tujuan bagi bangsa dan negara dalam menjalankan kehidupannya, tanpa
ideologi, suatu bangsa tidak akan dapat berdiri kokoh dan mudah
terombang-ambing oleh derasnya persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demikian juga,
suatu bangsa dan negara meskipun memiliki ideologi nasional, apalagi ideologi
nasionla tersebut tidak dihayati dan diamalkan oleh masyarakat bangsanya (termasuk
pemimpinnya), ideologi tersebut hanya merupakan simbol belaka yang tidak
mempunyai arti apa-apa bagi kelangsungan hidup bebangsa dan bernegara.
Kurangnya
pengamalan ideologi nasional oleh masyarakat dapa terjadi apabila karena
prinsip-prinsip dasr serta arah tujuan yang terkandung dalam ideologi tersebut
tidak dipahami, dimengerti, dipergunakan dan dilaksanakan sebagai pedoman hidup
berbangsa dan bernegara.
Bagi bangsa
Indonesia, sudah jelas dan tegas bahwa yang menjadi ideologi nasional kita adalah
Pancasila seperti yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV. Pancasila
adalah dasar negara dan juga sebagai pandangan hidup bangsa ini memiliki
nilai-nilai yang memberikan arah dan tujuan yang jelas, yaitu menuju masyarakat
yang adil dan makmur yang memiliki rasa:
1. Ketuhanan
yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil yang beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Ideologi bangsa
Indonesia yang tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah
ideologi perjuangan, yaitu ideologi yang sarat dengan jiwa dan semangat
perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Negara kita
menjadikan Pancasila sebagai ideologi nasional sesuai dengan cita-cita, jiwa, dan kepribadian bangsa. Bangsa Indonesia
menjunjung tinggi nilai kenersamaan, kekeluaargaan dan keseimbangan dalam
segala bidang kehidupan, yaitu bidang politik, ekonommi,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan (poleksosbud hankam) serta memiliki
nilai-nilai yang lebih baik dibandingkan dengan ideologi-ideologi yang ada.
Pancasila sebagai
ideologi negara Indonesia dapat diartikan Pancasila merupakan suatu konsep
tentang sistem nilai yang secara individual maupun
kebersamaan dipandang sebagai prinsip hidup ideal yang dicita-citakan dan kita
inginkan untuk diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan negara kita Republik Indonesia.
2.Pengertian ketahanan nasional
Pengertian
ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi
keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional
dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang
datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara
langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas
serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan
nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari
berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara
agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki
kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang
dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan
nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta
ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada
ketahanan nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber
lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya.
Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan
nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu
bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu
mengembangkan kekuatan nasional.
Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan
kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi
ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.
3. Pengaruh
Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Kesejahteraan
dan Keamanan adalah dua aspek dari Ketahanan Nasional yang dapat dibedakan
tetapi tak dapat dipisahkan. Sebab itu, mengusahakan terwujudnya Ketahanan
Nasional hakikatnya merupakan satu proses membentuk Kesejahteraan dan Keamanan
buat negara dan bangsa. Ada kalanya bangsa berada dalam tingkat perjuangan yang
memerlukan titik berat pada Kesejahteraan, sedangkan pada tingkat perjuangan
lain mungkin juga titik berat harus pada Keamanan. Namun sekalipun titik berat
diletakkan pada salah satu aspek, aspek yang lain tidak boleh hilang sama
sekali. Jadi kalau salah satu aspek sama sekali tidak diperhatikan, Ketahanan
Nasional akan sama dengan nol atau tidak ada Ketahanan Nasional. Paling baik
adalah kalau kita dapat membentuk kondisi harmonis antara Kesejahteraan dan
Keamanan, meskipun hal itu tidak mudah tercapai.
Ancaman dan tantangan di berbagai aspek kehidupan
1. Campur tangan asing yang menyebabkan disintegrasi
Tak dapat dipungkiri, diintegrasi selalu menjadi
ancaman yang harus diwaspadai oleh Indonesia. Tidak jarang muncul intervensi
negaraasing,dengan maksud tertentu, yang turut mendorong terjadinya
diintergrasi ini.
2. Semakin besarnya pengaruh budaya asing
Pada era globalisasi ini, penyebaran pengaruh suatu
kebudayaan menjadi semakin mudah dilakukan melalui berbagai media yang ada.
Pengaruh kebudayaan asing ini memberikan banyak keuntungan dari
budaya-budayanya yang positif, namun tidak jarang pula yang masuk justru adalah
budaya yang negatif.Salah satu contoh budaya yang negatif.
3. Pengaruh paham liberalisme dalam bidang ekonomi.
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, kita
menganut ekonomi pancasila, namun pada kenyataannya semakin lama perekonomian
Indonesia semakin condong ke paham liberal, yang salah satu pahamnya adalah
persaingan bebas dimana yang kuatlah yang akan bertahan. Hal ini bertentangan
dengan sila kedua dan sila kelima dari Pancasila yaitu,”Kemanusiaan yang adil
dan beradab” dan “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.Bila kita
terus mengikuti paham yang kuatlah yang bertahan, maka rakyatkecil atau yang
lemah akan kalah dan dimanfaatkan oleh yang kuat untuk mendapatkan keuntungan
sebesar mungkin,sehingga kemanusiaan oranglemah tersebut terinjak-injak dan
tidak ada lagi keadilan sosial, karenasemua yang ada dimanfaatkan oleh yang
kuat tanpa memedulikan saudarasebangsanya lagi.
4.Di bidang
sosial budaya, ancaman terbesarnya adalah tidak bisanya rakyat Indonesia
mempertahankan kebhinekaan yang ada. Dimana keberaganan budaya dan suku bangsa
yangseharusnya menjadi pemersatu bangsa malah sering dijadikan alat untuk
memecah belahkan bangsa. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya konflik yang
terjadi akibat dari perbedaan ras dan golongan. Dimana setiap anggota dari suku
dan budaya yang ada beranggapan kalau kebudayaanserta suku merekalah yang
paling baik dan tidak mengindahkan kebudayaan serta suku lainnya yang ada di
tengah masyarakat. Sikap mementingkan kepentingan golongan di bandingkan dengan
kepentingan masyarakat secara keseluruhan ini jugalah yang dapat memecah
belahkan persatuan yang ada, dimana masing-masing pihak berupaya untuk mencapai
tujuannya dengan mengesampingkan tujuan nasional secara keseluruhan. Selain itu
juga perbedaan agama sering memicu timbulnya konflik yang ada di masyarakat.
Dimana terdapat paham yang membeda-bedakan ajaran agama yang satu dengan yang
lain, yang kemudian akan mengakibatkan terbentuknya gap antara pemeluk agama
yang satu dengan pemeluk agama yang lain. Perbedaan agama serta aliran
kepercayaan yang ada di Indonesia inilah yang paling berdampak besar terhadap
perpecahan serta merupakan ancaman yang serius di bidang sosial budaya. Masalah
perbedaan status serta starta dalam masyarakat juga merupakan ancaman di bidang
sosial budaya, dimana terdapat perbedaan yang mencolok antara majikan dan
bawahan serta antara yang kaya dan yang miskin. Ini juga berpotensi untuk
memicu terjadinya konflik dalam masyarakat jika perbedaan tersebut terlalu
mencolok. Perbedaan ini bukan hanya dalam status yang dimiliki saja tetapi biasanya
juga terhadap perlakuan yang mereka peroleh, seperti halnya orang kaya selalu
diutamakan kepentingannya di bandingkan dengan yang miskin. Solusi untuk
permasalahan ini adalah perlunya sikap toleransi antar sesama, dimanasemua
anggota masyarakat harus menghormati serta menghargai hak serta kepentingan
sesamanya, mengutamakan serta memprioritaskan kepentingan bersama di atas
kepentingan pribadi atau golongan.
5.Di bidang
pertahanan dan keamanan adalah ancaman terhadap kedaulatan NKRI. Jangan sampai
kejadian di Desember 2002 terulang, dimana Pulau Sigitan dan Pulau Sipadan
diambil oleh negara lain. Apalagi kita tahu RI memiliki batas wilayah dilaut
dengan 10 negara tetangga, yaitudengan India, Thailand, Malaysia, Singapura,
Vietnam, Philipina, Palau, PNG, Australiadan Timor Leste berbatasan dengan RI
di darat. Baik perbatasan di laut maupun di daratmasalah penegasan dan
penetapan batas internasional tersebut sampai sekarang belumtuntas karena masih
ada kantung-kantung sepanjang garis batas yang belum tertutup(belum ada
kesepakatan bersama dalam penentuan batas negara maupun yang bermasalah).
Sebagai contoh, di perbatasan darat antara RI – Malaysia di Kalimantan terdapat
10 permasalahan batas yang masih perlu penyelesaian Mengatasi hal ini adalah memperkuat
pengamanan di daerah batasan dengan menempatkan TNI di daerah perbatasan.
Selain itu pemerintah harus tegas dan mengambil tindakan cepat untuk melakukan
negosiasi dengan pemerintahan negara lain tentang batas wilayah. Jikatindakan
represif tidak berjalan, kita bisa saja melakukan konfontrasi dengan negara
yang bersangkutan seperti yang dilakukan Indonesia kepada Malaysia tahun
1960-an.
4.keberhasilan
ketahanan nasional.
Sejak
merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan
kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa
pemerintahan dari gerakan separatis. Berikut ini dapat dijabarkan mengenai
beberapa keberhasilan tentang ketahanan nasional :
Di bidang ideologi ancaman-ancaman berupa :
1.Campur tangan asing yang menyebabkan disintegrasi
Tak dapat dipungkiri, diintegrasi selalu menjadi ancaman yang harus diwaspadai
oleh
Indonesia. Tidak jarang muncul intervensi negara asing,dengan maksud
tertentu, yang turut mendorong terjadinya diintergrasi ini.Contohnya adalah
yang terjadi sewaktu usaha
pemisahan diri Timor Leste.Saat itu,para pejuang daerah mendapat bantuan
senjata dari
NegaraAustralia.Hal ini mengancam salah satu sila dalam Pancasila yaitu
silaketiga,”Persatuan Indonesia”.
2.Semakin besarnya pengaruh budaya asing
Pada era globalisasi ini, penyebaran pengaruh suatu kebudayaan menjadisemakin
mudah dilakukan melalui berbagai media yang ada. Pengaruhkebudayaan asing ini
memberikan banyak keuntungan dari budaya- budayanya yang positif, namun tidak
jarang pula yang masuk justru adalah budaya yang negatif.Salah satu contoh
budaya yang negatif ini adalah seks bebas
Budaya seks bebas amat bertentangan dengan adat ketimuran yang masihdianut
sebagian besar warga Negara Indonesia dan paham ideologi pancasila,terutama
sila pertama,”Ketuhanan Yang Maha Esa” dimana seks bebas ini bertentangan
dengan norma-norma agama yang ada.
3.Pengaruh paham liberalisme dalam bidang ekonomi
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, kita menganut ekonomi pancasila,
namun pada kenyataannya semakin lama perekonomianIndonesia semakin condong ke
paham liberal,yang salah satu pahamnyaadalah persaingan bebas dimana yang
kuatlah yang akan bertahan. Hal ini bertentangan dengan sila kedua dan sila
kelima dari Pancasilayaitu,”Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan “Keadilan
sosial bagiseluruh rakyat Indonesia”.Bila kita terus mengikuti paham yang
kuatlah yang bertahan, maka rakyatkecil atau yang lemah akan kalah dan
dimanfaatkan oleh yang kuat untuk mendapatkan keuntungan sebesar
mungkin,sehingga kemanusiaan oranglemah tersebut terinjak-injak dan tidak ada
lagi keadilan sosial, karenasemua yang ada dimanfaatkan oleh yang kuat tanpa
memedulikan saudara sebangsanya lagi.
Jadi dapat di tarik kesimpulan bahwa negara Indonesia secara individual
sudah berhasil dalm mempertahankan ketahanan nasional namun secara universal
Indonesia masih ada hal-hal yang harus di perhatikan lagi dalam mempertahankan
ketahanan nasional Indonesia sehinggga Indonesia bisa menjadi satu kesatuan
yang utuh sebagai NKRI.
berikut adalah satu contoh kasus dari ketahanan nasional indonesia :
Hatta Rajasa: Ketahanan Pangan Untuk Membangun Kemandirian Bangsa
Advertorial - detikNews
Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN )
Hatta Rajasa mengungkapkan komitmen partainya tentang pentingnya menjaga
dan meningkatkan ketahanan pangan nasional. “Ketahanan pangan merupakan
suatu keharusan dalam upaya membangun kemandirian bangsa dan mengurangi
ketergantungan pasokan pangan dari luar negeri” kata Hatta di Jakarta,
Sabtu 5 April 2014.
Menurut Hatta, PAN telah menyusun konsep
untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional, salah satunya adalah
memberikan sejumlah insentif kepada para petani. Bentuk insentif
tersebut antara lain berupa subsidi benih dan pupuk, pendidikan dan
pelatihan, serta peningkatan infrastruktur, seperti saluran irigasi dan
jalan penghubung antar daerah untuk memperlancar distribusi hasil
pertanian. Ada lima produk pangan yang menjadi prioritas yaitu jagung,
beras, gula, kedelai dan daging sapi.
“Sejalan dengan penguatan
ketahanan pangan, maka kesejahteraan petani akan meningkat pula” ungkap
Hatta. Ia menjelaskan, ketahanan pangan akan meningkat jika petani dan
pemerintah saling bekerjasama secara berkesinambungan.
Ketahanan
pangan nasional merupakan salah satu dari agenda pembangunan nasional
yang diperjuangkan PAN untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
Indonesia.
saran dan pendapat penulis :
dalam hal ini saya akan menanggapi contoh permasalahaan ketahanan yang ada di indonesia, salah satunya yaitu merujuk kepada ketahanan pangan di indonesia yang melemah. hal ini dikarenakan banyak sumber yang menjadi pokok dari permasalahaan tersebut, misal kurang persiapannya petani akan bahan baku tanaman yang tersedia dan kurang tegasnya pemerintah akan menanggapi permasalahaan tersebut.
saran saya adalah kita sebagai bangsa yang berdaulat, haruslah menjaga ketahanan sumber daya alam yang kita miliki khususnya yaitu ketahanan pangan yang ada, sebab tanpa hasil pangan yang memadai maka akan kurang beruntungnya kita sebagai bangsa indonesia yang tidak bisa merawat hasil alam dari apa yang kita miliki.
sekian dan terima kasih.
sumber : http://news.detik.com/read/2014/04/04/150037/2546483/727/hatta-rajasa-ketahanan-pangan-untuk-membangun-kemandirian-bangsa
milalanasution.wordpress.com