Welcome

Delete this widget from your Dashboard and add your own words. This is just an example!

Pages

Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Kekayaan Industri (ganang ade saputra 33413643)

Selasa, 31 Maret 2015

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN KEKAYAAN INDUSTRI

A.        Hukum Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
1.         Hak Cipta
2.         Hak Kekayaan Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Setelah mengetahui pengertian dan fungsi dari HaKi, maka ada beberapa sifat yang dimiliki oleh konsep HaKi, antara lain:
1.    Prinsip HaKi mempunyai jangka waktu tertentu dan terbatas. Artinya setelah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan yang dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok, maka akan menjadi milik umum, akan tetapi ada yang setelah melewati habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2.    Bersifat eksklusif dan mutlak. Maksudnya bahwa hasil temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang tersebut dapat dipertahankan apabila pihak lain yang melakukan peniruan maupun penjiplakan terhadap hasil karyanya.
Di dalam dunia internasional terdapat suatu badan yang khusus mengurusi masalah HaKI yaitu suatu badan dari PBB yang disebut WIPO (WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATIONS). Indonesia merupakan salah satu anggota dari badan tersebut dan telah diratifikasikan dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention establishing the world Intellectual Property Organization, sebagaimana telah dijelaskan diatas.
Memasuki millenium baru, hak kekayaan intelektual menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI diseluruh dunia. Dengan demikian saat ini permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari perdagangan dan investasi.

B.        Hukum Kekayaan Industri
   Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dalam perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan, berikut merupakan cakupan dari Hak Kekayaan Industri yaitu:
1.      Paten
2.      Merek
3.      Desain Industri
4.      Sirkuit Terpadu
5.      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
6.      Rahasia Dagang
Terdapat beberapa point mengenai penjelasan hukum kekayaan industri. Berikut adalah pennjelasannya dan penjabaranya:
1.         Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
2.         Merek 
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).  
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri:
3.         Desain Industri 
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
4.         Sirkuit Terpadu 
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. (Pasal 1 Ayat 1).
5.         Desain Tata Letak
adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
6.         Rahasia Dagang 
adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri. Ditjen HaKI mempunyai fungsi :
a.       Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
b.      Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
c.       Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.

C.        DASAR HUKUM
Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
1.      Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
2.      Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
3.      Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau  berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
4.      Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.

D.        KETENTUAN PIDANA
Berikut adalah ketentuan mengenai pelanggaran-pelanggaran yang terjadi mengenai hokum kekayaan intelektual dan hokum kekayaan industri berdasarkan  PASAL 72 yang berbunyi: 
(1).       Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2)        Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3)        Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4)        Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5)        Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat
(6)        Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(7)        Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(8)        Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(9)        Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
Disamping itu, anda dan atau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.

Contoh permasalahaan dari Hak Kekayaan Intelektual dan Kekayaan Industri


Liputan6.com, Sydney: Produsen elektronik Cina, Huawei Technologies, pada Senin (24/1) kemarin telah mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik AS. Huwaei menggugat Motorola atas tuduhan secara ilegal mentransfer hak kekayaan intelektual (IPR) milik Huawei ke Nokia Siemens Networks (NSN), demikian yang dikatakan juru bicara perusahaan, Selasa (25/1).
Sebagai pemimpin dalam penyediaan solusi jaringan telekomunikasi generasi terdepan, Huawei juga mengambil kesempatan untuk menggagalkan akuisisi NSN sebesar 1,2 milyar dolar AS untuk membeli bisnis jaringan nirkabel Motorola.
Sejak 2000, Huawei dan Motorola memiliki hubungan kerja sama pada jaringan akses radio dan jaringan inti bisnis, di mana Motorola telah menjual kembali produk jaringan nirkabel Huawei kepada pelanggan dengan nama Motorola. Selama periode ini, Motorola menyediakan produk gabungan dan IP rahasia Huawei yang dikembangkan oleh tim Huawei lebih dari 10.000 pekerja.
Sejak pengumuman pada Juli 2010 oleh NSN atas pembelian usahanya jaringan nirkabel Motorola, Huawei terus berusaha untuk memastikan bahwa Motorola tidak mengalihkan informasi rahasia ini kepada NSN.
Menurut pejabat Huawei, kegagalan Motorola untuk mengadopsi langkah-langkah yang memadai untuk memastikan bahwa informasi milik Huawei agar tetap rahasia telah memaksa perusahaan untuk mengajukan perlindungan hukum sesuai haknya. Huawei juga menghormati hak-hak pemegang kekayaan intelektual dan bersama-sama berkomitmen untuk melindungi inovasi sendiri dan kekayaan intelektual. (Xinhua/JAY/MEL)

Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual