HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN
KEKAYAAN INDUSTRI
A.
Hukum Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim
‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi
hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna
untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis
hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah
karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara
garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
1.
Hak Cipta
2.
Hak Kekayaan Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Setelah mengetahui pengertian dan fungsi dari
HaKi, maka ada beberapa sifat yang dimiliki oleh konsep HaKi, antara lain:
1. Prinsip HaKi mempunyai
jangka waktu tertentu dan terbatas. Artinya setelah habis masa perlindungan
ciptaan atau penemuan yang dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok, maka akan
menjadi milik umum, akan tetapi ada yang setelah melewati habis masa
perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2. Bersifat eksklusif dan
mutlak. Maksudnya bahwa hasil temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang
tersebut dapat dipertahankan apabila pihak lain yang melakukan peniruan maupun
penjiplakan terhadap hasil karyanya.
Di dalam dunia internasional terdapat suatu badan yang
khusus mengurusi masalah HaKI yaitu suatu badan dari PBB yang disebut WIPO (WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATIONS).
Indonesia merupakan salah satu anggota dari badan tersebut dan telah
diratifikasikan dalam Paris Convention for the Protection of Industrial
Property and Convention establishing the world Intellectual Property Organization,
sebagaimana telah dijelaskan diatas.
Memasuki millenium baru, hak kekayaan intelektual menjadi
isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum
nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket persetujuan WTO
di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI diseluruh dunia.
Dengan demikian
saat ini permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari perdagangan dan
investasi.
B. Hukum Kekayaan Industri
Pentingnya HaKI dalam pembangunan
ekonomi dalam perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi
yang berdasar ilmu pengetahuan, berikut merupakan cakupan dari Hak Kekayaan Industri yaitu:
1. Paten
2. Merek
3. Desain Industri
4. Sirkuit
Terpadu
5. Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu
6. Rahasia Dagang
Terdapat beberapa point mengenai penjelasan hukum
kekayaan industri. Berikut adalah pennjelasannya dan penjabaranya:
1. Paten
1. Paten
adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
2. Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.(Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
Tentang Desain Industri:
3. Desain Industri
3. Desain Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan.
4. Sirkuit
Terpadu
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau
setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya
saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan
semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. (Pasal 1 Ayat 1).
5. Desain
Tata Letak
adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga
dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit
Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan
pembuatan Sirkuit Terpadu.
6. Rahasia Dagang
6. Rahasia Dagang
adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum
di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna
dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI
adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia RI. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang
selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen
di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
kebijakan Menteri. Ditjen HaKI mempunyai fungsi :
a. Perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
b. Pembinaan yang
meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
c. Pelayanan
Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal
HaKI.
C. DASAR
HUKUM
Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan
undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini
melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku
pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis)
lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai
Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
1. Program atau Piranti lunak computer,
buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku
sejenis lainnya.
2. Dari warga
Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat,
atau
3. Untuk mana
warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki
hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana
suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau
mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga
Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat)
memiliki hak-hak ekonomi itu;
4. Program atau
piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak
computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika
Serikat.
D. KETENTUAN
PIDANA
Berikut adalah ketentuan mengenai pelanggaran-pelanggaran
yang terjadi mengenai hokum kekayaan intelektual dan hokum kekayaan industri
berdasarkan PASAL 72 yang berbunyi:
(1). Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan
dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan
atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3) Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program
Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda
paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4) Barang siapa dengan sengaja
melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5) Barang siapa dengan sengaja melanggar
pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat
(6) Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00
(Seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh
juta rupiah).
(8) Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh
juta rupiah).
(9) Barang siapa dengan sengaja
melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus
juta rupiah).
Disamping itu, anda dan atau perusahaan anda juga dapat dikenakan
gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut
ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan
tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan
pelanggaran-pelanggaran itu.
Contoh
permasalahaan dari Hak Kekayaan Intelektual dan Kekayaan Industri
Liputan6.com,
Sydney:
Produsen elektronik Cina, Huawei Technologies, pada Senin (24/1) kemarin telah
mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik AS. Huwaei menggugat Motorola atas
tuduhan secara ilegal mentransfer hak kekayaan intelektual (IPR) milik Huawei
ke Nokia Siemens Networks (NSN), demikian yang dikatakan juru bicara
perusahaan, Selasa (25/1).
Sebagai pemimpin dalam penyediaan solusi jaringan
telekomunikasi generasi terdepan, Huawei juga mengambil kesempatan untuk
menggagalkan akuisisi NSN sebesar 1,2 milyar dolar AS untuk membeli bisnis
jaringan nirkabel Motorola.
Sejak 2000, Huawei dan Motorola memiliki hubungan kerja sama
pada jaringan akses radio dan jaringan inti bisnis, di mana Motorola telah
menjual kembali produk jaringan nirkabel Huawei kepada pelanggan dengan nama
Motorola. Selama periode ini, Motorola menyediakan produk gabungan dan IP
rahasia Huawei yang dikembangkan oleh tim Huawei lebih dari 10.000 pekerja.
Sejak pengumuman pada Juli 2010 oleh NSN atas pembelian
usahanya jaringan nirkabel Motorola, Huawei terus berusaha untuk memastikan
bahwa Motorola tidak mengalihkan informasi rahasia ini kepada NSN.
Menurut pejabat Huawei, kegagalan Motorola untuk mengadopsi
langkah-langkah yang memadai untuk memastikan bahwa informasi milik Huawei agar
tetap rahasia telah memaksa perusahaan untuk mengajukan perlindungan hukum
sesuai haknya. Huawei juga menghormati hak-hak pemegang kekayaan intelektual
dan bersama-sama berkomitmen untuk melindungi inovasi sendiri dan kekayaan
intelektual. (Xinhua/JAY/MEL)
Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual