1.1. HAK MEREK
Hak
merek merupakan hak yang diberikan oleh sebuah lembaga khusus mengenai aturan
pemakaian dan penggunaan nama produk yang akan dipasarkan. Dasar dari hak merek
yaitu menuju pada penempatan dan penggunan nama dengan ketetapan dan standard
yang telah disahkan sebelumnya. Hak merek meliputi nama, tulisan, lisensi,
merek jual dll. Berikut adalah pembahasan lebih dalam mengenai hak merek:
1.1.1 LATAR BELAKANG
Hak Merek merupakan bagian dari HKI.
Merek dianggap sebagai “roh” dari suatu produk. Bagi pengusaha, merek merupakan
aset yang sangat bernilai karena merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya
yang dibangun dengan segala keuletan termasuk biaya promosi. Bagi produsen
merek dapat digunakan sebagai jaminan mutu hasil produksinya. Merek Terdaftar,
sering disimbolkan dengan tanda ®.
Menurut para ahli Merek, sekarang
ini Merek memiliki peran yang baru. Beberapa ahli menyebutnya sebagai munculnya
Merek dengan status mitos. Contohnya Merek Coca-cola dan restoran McDonald’s
dikaitkan dengan lambang modernitas masyarakat. Itulah sebabnya dikatakan,
bahwa pada masa sekarang ini Merek juga memiliki kaitan dengan citra dan gaya
hidup masyarakat modern. Setelah meratifikasi WTO Agreement, Indonesia
melakukan banyak revisi terhadap berbagai undang-undang di bidang hak kekayaan
intelektual yang ada.
Dapat disimpulkan Pengertian dari
hak merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek
terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. Pengertian hak merek, menunjukkan pengaruh pendekatan kebijakan
negara (State policy) dari para penganut Natural right theorydalam memahami hak
merek.
1.1.2 PENGGUNAAN HAK MEREK
Penggunaan
hak merek dapat diaplikasikan kepada sebuah produk yang akan dibuat dimana
selain menitkberatkan kedalam produk yang dibuat penggunaan hak merek ini juga
memiliki nilai fungsi dimana suatu merek yang digunakan oleh produsen atau
pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang
lainnya. Menurut Endang Purwaningsih suatu merek memiliki kegunaan dan fungsi
sebagai berikut:
1. Penggunan sebagai fungsi pembeda, yakni membedakan
produk yang satu dengan produk perusahaan lain.
2. Penggunan sebagai fungsi jaminan reputasi, yakni
selain sebagai tanda asal usul produk juga secara pribadi menghubungkan
reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya sekaligus memberikan
jaminan kualitas akan produk tersebut.
3. Penggunan sebagai fungsi promosi, yakni merek juga
digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama
yang diperdagangkan sekaligus untuk menguasai pasar.
4. Penggunan sebagai fungsi rangsangan investasi dan
pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui
penanaman modal baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar
bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen,
pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai
hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya. Dari
pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna
mencari dan meluaskan pasaran. Dari pihak konsumen, merek digunakan untuk
mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
1.1.3 UNDANG-UNDANG HAK MEREK
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. Terdapat beberapa sebuah aturan mengenai
perlindungan hak merek dengan dibuatnya undang-undang hak merek (menurut UU
No.15 Tahun 2001), Menurut isi yang terkandung dalam undang-undang diatas
meliputi:
1. Lisensi
Ijin
yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu
perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk
menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang
dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
2. Merek
Dagang
Merek
yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum yang membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
3. Merek
Jasa
Merek
yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh sesorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang
dan/atau jasa sejenis lainnya.
4. Merek
Kolektif
Merek
yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
5. Indikasi
Geografis
Indikasi
Geografis menurut Pasal 56 ayat (1) UU No 15/2001: dilindungi sebagai suatu
tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan
geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua
faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang
dihasilkan.
6. Indikasi
Asal
Indikasi
Asal dilindungi sebagai suatu tanda yang: a) memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat
(1), tetapi tidak didaftarkan; atau, b) semata-mata menunjukan asal suatu
barang atau jasa.
Selain
liputan diatas mengenai UU No.15 Tahun 2001, terdapat pelengkap mengenai
perlingundan hak merek seperti sangsi pidana yang tertera dalam undang-undang diatas
seperti berikut:
1. Pasal 90, UU No. 15 tahun 2001 :
“Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada
kesluruhnnya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa
sejenis yang di produksi dan atau di perdagangkan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun. Dan atau denda paling banyak Rp1 M.”
2. Pasal 91, UU No. 15 tahun 2001:
“
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada
pokoknya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau
jasa yang di produksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan penjara paling
lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp.800 juta.”
3. Pasal 92, (1), UU No. No. 15
tahun 2001:
“
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada
keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama
atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 5 Tahun
dan atau denda paling banyak Rp1 M.”
4. Pasal 92, (2), UU No. No. 15
Tahun 2001:
“
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada
pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau
sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan
atau denda paling banyak Rp800 Juta.”
5. Pasal 93,UU No. No. 15 Tahun
2001:
“Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi
berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau
menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana
penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 juta.”
6. Pasal 94, UU No. 15 Tahun 2001:
“Barang
siapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui
bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam pasal 90, 91, 92, dan 93 dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak
Rp200 Jt.”
1.2. UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
secara umum Undang-undang dalam
perindustrian memuat tentang tata kelola perindustrian di Indonesia,
perlindungan industri dalam negeri, serta rencana aksi untuk untuk pengembangan
industri nasional. dalam UU ini diamanatkan juga hak dan kewajiban bagi
industri untuk memenuhi SNI wajib bagi produknya, berikut adalah penjelasan
lebih dalam mengenai undang-undang perindustrian:
1.2.1 LATAR BELAKANG
Industri adalah suatu usaha atau
kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi
barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha
perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil
industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa. Perihal mengenai
semua kegiatan yang berlangsung mengenai kegiatan perindustrian maka
diciptakanlah sebuah lembaga dan ketentuan yang mendasar hukum mengenai
perinsudtrian yaitu dengan UU dasar yang menyangkut industri. Seperti UNDANG-UNDANG
NOMOR 5 / 1984 dll.
1.2.2 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 / 1984
Menurut
UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, INDUSTRI adalah kegiatan ekonomi
yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang
jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya,
termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Terdapat 6 Konsep
yang berkaitan dengan industri adalah sebagai berikut :
1. Bahan
mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang
diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya kapas
untuk inddustri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk
industri besi dan baja.
2. Bahan
baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat
dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri, misalnya lembaran besi
atau baja untuk industri pipa, kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon,
benang adalah kapas yang telah dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak
kelapa, bahan baku industri margarine.
3. Barang
setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu
atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi
barang jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan untuk
industri mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan.
4. Barang
jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir
ataupun siap pakai sebagai alat produksi, misalnya industri pakaian, mebel,
semen, dan bahan bakar.
5 Rancang
bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan
pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
6. Perekayasaan
industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan
pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.
1.3. KONVENSI-KONVENSI INTERNASIONAL
Konvensi-konvensi internasional merupakan
suatu perjanjian internasional antar negara yang dimana telah diatur dan
disepakati bersama. Terkadang perjanjian tersebut telah mengalami revisi dan
penyempurnaan berulang kali dengan tujuan memenuhi keinginan perlindungan
terhadap hasil karya dari si pencipta. Beberapa contoh konvensi-konvensi
internasional seperti Berner Convention atau Konvensi Berner, UCC (Universal
Copyright Convention) dan beberapa contoh konvensi-konvensi lainnya tentang Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Penulisan pada tugas ini saya akan membahas
beberapa contoh tersebut.
1.3.1 KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK CIPTA
Konvensi internasional yaitu dimana
konvensi termasuk juga salah satu istilah yang sudah umum digunakan dalam
bahasa Indonesia untuk menyebut nama suatu perjanjian internasional
multilateral, baik yang diprakarsai oleh Negara-negara maupun oleh lembaga atau
organisai internasional. Pada umumnya konvensi ini digunakan untuk
perjanjian-perjanjian internasional multilateral yang mengatur tentang masalah
yang besar dan penting dan dimaksudkan untuk berlaku sebagai kaidah hukum
internasioanal yang dapat berlaku secara luas, baik dalam ruang lingkup
regional maupun umum. Konvensi internasional terbagi menjadi beberapa macam
yaitu konvensi internasional seperti Berner Convention atau Konvensi Berner,
UCC (Universal Copyright Convention) dan beberapa contoh konvensi-konvensi
lainnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sebagai contoh dari
beberapa konvensi, misalnya:
1. Convention
on International Liability for Damage Caused by Space Objects of November 29,
1971 (Konvensi tentang Tanggung Jawab Internasional atas Kerugian oleh
Benda-Benda Angkasa, tanggal 29 Nopember 1971).
2. Convention
for the Suppression of Unlawful Acts Against the Savety of Civil Aviation of
September 23, 1971 (Konvensi mengenai Pemberantasan Tindakan-Tindakan Melawan
Hukum Terhadap Keselamatan Penerbangan Sipil, 23 September 1971).
Berikut merupakan macam macam konvensi internasional
seperti Berner Convention atau Konvensi Berner, UCC (Universal Copyright
Convention) dan beberapa contoh konvensi-konvensi lainnya tentang Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI).
1.3.2 BERNER CONVENTION
Konvensi ini merupakan persetujuan
internasional mengenai hak cipta, pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada
tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883,
yang dimana kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu
untuk perlindungan kekayaan intelektual di Bern pada tahun 1893. Konvensi Bern
direvisi di Parispada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, kemudian
diselesaikan di Bern pada tahun 1914. Konvensi Bern direvisi kembali di Roma
pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan
di Paris pada tahun 1971, dan diubah kembali pada tahun 1979.
Pada Januari 2006, terdapat 160
negara anggota konvensi Bern. Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang
menandatanganinya melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari
negara-negara lain yang ikut menandatanganinya (yaitu negara-negara yang
dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka adalah warga negaranya sendiri. Konvensi
Bern bukanlah sekedar persetujuan tentang bagaimana hak cipta harus diatur di
negara-negara anggotanya, melainkan menetapkan serangkaian tolak ukur minimum
yang harus dipenuhi oleh undang-undang hak cipta dari masing-masing negara.
Hak cipta dibawah Konvensi Bern
bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara eksplisit. Konvensi
Bern menyatakan bahwa semua karya, kecuali fotografi dan sinematografi, akan
dilindungi sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah si pembuatnya meninggal
dunia, namun masing-masing negara anggotanya bebas untuk memberikan
perlindungan untuk jangka waktu yang lebih lama. Untuk fotografi, Konvensi Bern
menetapkan batas minimum selama 25 tahun sejak tahun foto tersebut dibuat, dan
untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun sejak pertunjukan
pertamanya, atau 50 tahun setelah pembuatannya apabila film tersebut tidak
pernah dipertunjukan dalam waktu 50 tahun sejak pembuatannya.
Meskipun Konvensi Bern menyatakan
bahwa undang-undang hak cipta dari negara yang melindungi suatu karya tertentu
akan diberlakukan, ayat 7.8 menyatakan bahwa "kecuali undang-undang dari
negara itu menyatakan hal yang berbeda, maka masa perlindungan itu tidak akan
melampaui masa yang ditetapkan dari negara asal dari karya itu", artinya
si pengarang biasanya tidak berhak mendapatkan perlindungan yang lebih lama di
luar negeri daripada di negeri asalnya, meskipun misalnya undang-undang di luar
negeri memberikan perlindungan yang lebih lama.
1.3.3 UNIVERSAL COPYRIGHT CONVENTION (UCC)
Konvensi Internasional Hak Cipta
(Univesal Copyright Convention) diselenggarakan pada tahun 1952 yang
ditandatangani di Geneva. Konvensi ini direvisi kembali di Paris pada tahun
1971, menentukan secara umum lamanya perlindungan hak cipta tidak boleh kurang
dari selama hidup pencipta dan 25 (dua puluh lima) tahun setelah meninggal
dunia. Pada ayat (2b) disebutkan bahwa perlindungan hak cipta bisa didasarkan
pada saat pertama diumumkan atau didaftarkan. Lamanya perlindungan tidak boleh
kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun mulai pada saat pengumuman atau
pendaftaran karya cipta tersebut.
Konvensi Internasional Hak Cipta
(Universal Copyright Convention) pada pasal 4 ayat (3), memberikan ketentuan
khusus lamanya perlindungan untuk karya cipta tertentu, yaitu bidang fotografi
dan seni pakai (applied art). Lamanya jangka waktu perlindungan bisa
disesuaikan dengan lamanya perlindungan untuk bidang pekerjaan artistik
(artistic work), atau paling minimal tidak boleh kurang dari 10 (sepuluh)
tahun.
STUDI KASUS
Berikut adalah studi kasus mengenai
hak cipta yang tengah marak di masyarakat yaitu mengenai hak cipta mematenkan
meniru gerakan senam.
Kasus
Pelanggaran Hak Cipta, Status Minati Atmanegara Masih Saksi
Liputan6.com, Jakarta Minati
Atmanegara dilaporkan oleh Roy Tobing terkait pelanggaran hak cipta. Roy
mengklaim Minati telah meniru gerakan senam yang telah Roy patenkan pada Juli 2014.
Menanggapi hal tersebut pihak
kepolisian telah memeriksa 12 saksi termasuk Minati Atmanegara. Kabid Humas
Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul menjelaskan bahwa
pihaknya masih mendalami kasus terkait.
"Setelah melakukan pemeriksaan,
kami akan gelar perkara dan simpulkan untuk meningkatkan apakah ini menjadi
tersangka atau masih mengumpulkan keterangan alat bukti lain," kata
Martinus di kantornya, Kamis (22/1/2015).
Mengenai status Minati, Martinus
menerangkan bahwa kakak dari Chintami Atmanegara ini masih menjadi saksi.
"Saudari Minati diperiksa beberapa hari yang lalu sebagai saksi. Hari ini
nggak ada pemeriksaan," sambung Martinus.
Mengenai hasil pemeriksaan, Martinus
melanjutkan bahwa Minati telah menyampaikan beberapa keterangan yang diklaim
dan sudah mempunyai hak cipta. Seperti yang dijelaskan oleh Martinus, Minati
juga telah mempatenkan gerakan senam tersebut pada Mei 2014.
Martinus juga menambahkan bahwa
antara terlapor dan pelapor sempat memiliki hubungan kerjasama.
"Pihak terlapor dan pelapor
sudah saling kenal, pernah bekerjasama, tapi karena satu hal atau lainnya,
sampai kepada pelaporan terhadap gerakan. Keduanya sama-sama punya hak
cipta," jelas Martinus. (fei).
Sumber : http://showbiz.liputan6.com/read/2165066/kasus-pelanggaran-hak-cipta-status-
minati-atmanegara-masih-saksi
http://khisaragi01.blogspot.com/2012/06/hak-merek.html
http://andriramadhan-andriramadhan.blogspot.com/2013/05/konvensi-konvensi-internasional-
tugas-6.html