Welcome

Delete this widget from your Dashboard and add your own words. This is just an example!

Pages

ganang_ade_saputra_33413643_pendidikan kewarganegaraan_1ID09...

Jumat, 11 April 2014


Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
                Perjalanan panjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulai sejak, sebelum, dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Dalam kaitannya dengan semangat perjuangan bangsa, maka perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya. Selain itu juga bagi mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
              Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna. Hal ini tentunya sesuai dengan kemampuan spiritual dan berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik. Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional. Jadi, hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan dan memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki polapikir, sikap, dan perilaku sebagai pola tindak kecintaan pada tanah air berdasarkan Pancasila.Selain itu, pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi kepada masa depan. Hal tersebut tentunya dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.



Landasan Hukum

          Terdapat landasan hukum disetiap ilmu pendidikan terutama yang didalamnya berkaitan dengan ilmu kenegaraan kenegaraan. Salah satu dari landasan hukum yang menyertai terwujudnya dari pendidikan kewarganegaraan tersebuta ialah :

Menurut UUD 1945

· Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.

· Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.

· Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.



Menurut Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab) Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember KEP/B43/XIII/1967. Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.

· UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234

· Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam

· Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
KEP/002/II/1985

1. UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000

3. Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000



Tujuan Pendidikan dan Kewarganegaraan


        Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:

· Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.

· Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.

· Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.

· Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.

· Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.



Konsep Demokrasi

         Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

       Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat lokal, demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara.

Seorang negarawan dari Athena yang hidup pada tahun 430 SM bernama Pericles menguraikan beberapa kriteria penting mengenai konsep demokrasi, diantaranya:

· Pemerintah suatu negara dibangun dari dukungan dan partisipasi yang mayoritas secara langsung.

· Adanya kesamaan warga negara di bawah hukum.

· Adanya penghargaan dan perlindungan terhadap pemenuhan HAM.



Prinsip-prinsip Demokrasi

Prinsip demokrasi dan prasyarat berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Repulik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”. Menurut Almadudi, prinsip demokrasi adalah :



· Kedaulatan rakyat.

· Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.

· Kekuasaan Mayoritas.

· Hak-hak minoritas.

· Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).

· Pemilihan yang adil, bebas, dan jujur.

· Persamaan di depan hukum.

· Proses hukum yang wajar.

· Pembatasan pemerintah secara kontitusional.

· Pluralisme ekonomi, politik, dan sosial.

· Nilai-nilai toleransi, pragtisme, kerja sama, dan mufakat.





Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintan Negara

                   Di dalam suatu pemerintahan tentunya pasti ada bentuk pemerintahan dimana terdapat dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :

Ø Pemerintahan Monarki : (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.

Ø Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.

Kemudian menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
Badan Legislatif : Kekuasaan yang membuat undang-undang.
Badan Eksekutif : Kekuasaan yang menjalankan undang-undang.
Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.

Klasifikasi Sistem Pemerintahan

Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system). Sistem pengisian jabatan dilakukaan oleh pemegang kekuasaan negara, hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.

Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar).
Sistem pemerintahan parlementer.
Sistem pemerintahan presidensial, dan
Sistem pemerintahan campuran.

Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis

Ciri-ciri dari sistem pemerintahan yang demokratis dalam suatu negara, adalah :
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung atau perwakilan.
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.


Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Negara


             Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.

      Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.Asas demokrasi dalam pembelaan Negara

     Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :



1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.

2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.


Motivasi dalam pembelaan Negara

· Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia

· Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis

· Keadaan penduduk (demografis) yang besar

· Kekayaan sumberdaya alam


HAM (Hak Asasi Manusia)  


             HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

             Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right

Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat

- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat

- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan

- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right

- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan

- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan

- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya

- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right

- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan

- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns

- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths

- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli

- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak

- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll

- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu

- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan

-Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan dimata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan

- Hak mendapatkan pengajaran

- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat



Contoh Kasus Tentang Pelanggaran Ham (Hak Asasi Manusia)

         Pelanggaran HAM adalah bentuk tindak kriminal yang menyangkut suatu kepribadian seseorang dimana salah seorang menyakiti, melukai, bahkan menghina seseorang yang lain. Tidak hanya orang biasa yang dapat terdampak kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia bahkan seorang Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak Susilo Bambang Yudhoyono pun pernah terkena pelecehan Hak Asasi Manusia karena telah disadap percakapam telefon nya oleh negara tetangga yaitu Australia.

Berikut berita terkaitnya :
 
SBY: Penyadapan Masalah Serius, Langgar HAM!

Mega Putra Ratya – detikNewsFoto: Ilustrasi

    Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya memberikan pernyataan resmi atas ulah penyadapan yang dilakukan Australia kepada Indoensia. SBY menegaskan penyadapan masalah serius dan melanggar HAM. "Ini masalah serius, bukan hanya masalah hukum ini menabrak hak asasi manusia," kata Presiden SBY dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2013). Menurutnya, kalau berpikir jernih maka penyadapan ini tentu berkaitan dengan moral dan etika sebagai negara sahabat, sebagai tetangga dan sebagai partener. "Saya sulit untuk memahaminya mengapa (penyadapan) itu harus dilakukan sekarang, bukan era perang dingin. Di era perang dingin dulu sepertinya jadi biasa saling menyadap, saling mengintai di antara blok yang berhadapan, sekarang dunia tidak lagi seperti itu," paparnya. SBY mengatakan kalau dua negara sedang dalam permusuhan, bisa saja penyadapan dilakukan, tapi antara Indoensia dan Australia justru sedang bersahabat dengan baik. "Indonesia dan Australia tidak dalam posisi berhadap-hadapan atau bermusuhan," ucap SBY. Terkait kasus penyadapan ini, Presiden SBY telah mengirimkan surat ke PM Australia, Tony Abbot. Melalui surat itu, SBY meminta pemerintah Australia secara resmi memberikan penjelasan atas aksi penyadapan terhadap para pejabat negara Indonesia.





Solusi beserta saran :  
        Didalam kasus tentang penyadapan komunikasi presiden republik indonesia yang telah dilakukan oleh negara tetangga australia dapat saya tarik kesimpulan bahwa dalam hal ini sebenarnya tidak ada tindak” khusus terkait dalam kasus ini, hanya mungkin terdapat ke keliruan bahkan kesalah pahaman antar dua negara tetangga yang sebelummnya mungkin ada ke missingngan hubungan dalam berinteraksi, dan mungkin dalam hal ini ada pihak-pihak tertentu yang tidak senang akan hubungan diplomatis dua negara ini, dan didalam pihak australia pun tidak mengetahui bahwa ia telah menyadap negara indonesia. Dalam khasus ini solusi beserta sarannya adalah seharusnya, didalam persahabatan antar negara terutama dengan negera tetangga walaupun berbeda benua haruslah kita menjalani hubungan yang erat dimana hubungan yang erat ini akan menimbulkan suatu ke harmonisasian antar negara. Dan langkah pihak indonesia dalam memprotes tindakan australia ini sebenarnya baik, dimana ini sudah melanggaar hak asasi manusia dan juga melanggar hak asasi bangsa dan negara. Dari pihak australia pun juga seharusnya meminta maaf ke pada indonesia dan harus mencari siapa otak dari perlakuan tersebut agar terciptannya kedamaian serta ketentraman antar bangsa dan negara.





http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

http://zakiahikmah.blogspot.com/2013/04/pengantar-latar-belakang-pendidikan.html

0 komentar:

Posting Komentar