Welcome

Delete this widget from your Dashboard and add your own words. This is just an example!

Pages

Review Penerapan Standar Teknik dan Manajemen

Senin, 19 Juni 2017

Review laporan penelitian (skripsi) dari Ogi Mahindra Cipta Nugraha dengan judul Gambaran Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Berdasarkan Ohsas 18001: 2007 di PT. Asia Pacific fibers tbk. Kaliwungu Kabupaten kendal tahun 2015.


Review diharapkan guna memenuhi tugas mata kuliah etika profesi dengan identitas 
              Nama : Ganang Ade Saputra
Kelas : 4ID08
Npm  : 33413643
yang bertujuan untuk mengupas lebih lanjut mengenai sistem manajemen teknik atau keselamatan kerja pada suatu artikel, skripsi, thesis, dll. Disini saya mulai melakukan review terhadap hasil skripsi sdr Ogi Mahindra Cipta Nugraha dengan banyak bahasan, bahasan yang
pertama meliputi sebagai berikut:
Review pertama mengenai perusahaan PT. Asia Pacific fibers tbk. yang berlokasi di Kaliwungu Kabupaten Kendal, yang sebelumnya dikenal dengan nama PT. Polysindo Eka Perkasa yang berdiri pada tahun 1984 adalah produsen yang sekaligus memasarkan chip polyester, serat dan benang filament. Pada tahun 1990-an perusahaan memperluas usahanya dengan mendirikan PT. Asia Pacific Fibers, Tbk. di Karawang, Jawa Barat. Pada tahun 1977 perusahaan telah menjadi produsen polyester terkemuka di Indonesia, atas keberhasilan tersebut, perusahaan menambahkan kapasitas, meningkatkan  teknologi yang lebih maju, inovasi produk dan proses pelayanan terhadap konsumen. Seiring berjalannya waktu, perbaikan terus dilakukan oleh perusahaan untuk meningkatkan produktifitas dan kualitas produk yang dapat bersaing di pasar domestik maupun pasar internasional. Produk dari perusahaan ini dipasarkan sebesar 60% untuk pasar domestik dan 40% untuk pasar luar negeri yang diekspor ke Amerika Selatan, Timur Tengah, Eropa, Korea Selatan, dan Afrika. Proses produksi di PT. Asia Pacific Fibers, melalui beberapa tahapan yaitu dari proses dryer, proses melting, proses take up dan proses packing dengan menggunakan tenaga mesin yang sudah modern yang dioperasikan oleh tenaga manusia. Proses dryer merupakan suatu proses untuk  menurunkan kadar air yang terkandung di dalam butiran chips, yang kemudian hasil dari proses ini disebut dengan dry chips. Proses selanjutnya adalah proses melting atau proses untuk melelehkan dry chips menjadi polymer chips, yang selanjutnya masuk ke dalam proses take up yaitu proses penggulungan benang atau proses terakhir dari spinning. Kemudian dilanjutkan pada proses packing, yaitu proses membungkus atau pengepakan benang hasil produksi. dari perusahaan ini berupa regular filament yarns dan speciality filament yarns. Demi memenuhi target serta menunjang proses produksi, perusahaan telah menggunakan peralatan serta mesin-mesin canggih. Hal tersebut disamping memberikan kemudahan bagi suatu proses produksi, tentunya efek samping yang tidak dapat dielakkan adalah bertambahnya jumlah dan ragam sumber bahaya bagi pengguna teknologi atau mesin-mesin itu sendiri. Di samping itu, faktor  lingkungan kerja yang tidak memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan kerja, proses kerja tidak aman dan sistem kerja yang semakin komplek dan modern dapat menjadi ancaman tersendiri bagi keselamatan dan kesehatan pekerja.
            Review kedua menjelaskan mengenai hasil penelitian mengenai gambaran penerapan SMK3 di PT. Asia Pacific Fibers, Tbk. Kaliwungu Kabupaten Kendal berdasarkan OHSAS 18001: 2007 yang meliputi tentang poin persyaratan umum telah terpenuhi namun masih belum sesuai dengan OHSAS 18001 karena perusahaan baru menerapkan SMK3 berdasarkan PP No.50 tahun 2012. Sementara itu perusahaan beranggapan penerapan SMK3 berdasarkan OHSAS 18001: 2007 dirasa belum perlu karena pelanggan tidak ada yang mensyaratkan perusahaan untuk menerapkannya, baru sebatas menerapkan ISO 9001 tentang baku mutu. Untuk pendokumentasian SMK3 ataupun manual penerapan SMK3 sebenarnya sudah ada namun masih berdasarkan PP No. 50 tahun 2012, belum sesuai dengan OHSAS 18001. Walaupun penerapan SMK3 sudah dilakukan namun untuk sertifikasi atau audit eksternal tingkat pencapaian SMK3 belum pernah dilakukan, tetapi PT. Asia Pacific Fibers, Tbk. Kaliwungu Kabupaten Kendal sudah mendapatkan pengakuan sebagai perusahaan dengan sistem penerapan K3 yang baik dari Disnakertrans Kendal. OHSAS 18001 tidak mensyaratkan bagaimana lingkup penerapan K3, tergantung kondisi dan kebijakan masing-masing organisasi. Karena itu, lingkup SMK3 harus ditetapkan oleh manajemen sebagai acuan bagi semua pihak terkait. Lingkup SMK3 ini harus didokumentasikan sehingga dapat diketahui oleh semua pihak terkait dengan penerapan SMK3 tersebut. Lingkup SMK3 yang diterapkan di PT. Asia Pacific Fibers, Tbk. Kaliwungu Kabupaten Kendal tidak dibedakan untuk setiap departemannya, dengan kata lain lingkup yang diterapkan untuk departemen produksi dan non produksi disamakan, hal tersebut tentu tidak sesuai dengan apa yang disyaratkan OHSAS 18001 mengingat setiap departemen memiliki tingkat dan karakteristik risiko dan potensi bahaya yang berbeda.
          Review selanjutnya mengenai kebijakan yang dilakukan perusahaann terkait penerapan SMK3. Berdasarkan hasil penelitian di PT. Asia Pacific Fibers, Tbk. Kaliwungu Kabupaten Kendal mengenai kebijakan K3, dapat dikategorikan sudah sesuai, dengan kata lain perusahaan telah menyusun dan menetapkan suatu kebijakan khusus mengenai K3, kebijakan tersebut diadopsi dari UU no. 1 tahun 1970, selain itu perusahaan juga menggunakan peraturan-peraturan lain yang relevan bagi perusahaan untuk dimasukkan dalam kebijakan tersebut. Manajemen puncakselaku pemegang kekuasaan ikut andil dalam penyusunan kebijakan tersebut, terbukti dengan penandatanganan persetujuan kebijakan oleh direktur dan manajemen puncak lain sepeti manager safety, sekretaris dan kepala seksi departemen fire & safety sebelum kebijakan tersebut diterbitkan. OHSAS 18001 mensyaratkan untuk mengkomunikasikan kebijakan-kebijakan K3 kepada para pekerja dan pihak lain dengan maksud agar pekerja memahami maksud dan tujuan kebijakan K3, kewajiban serta peran semua pihak dalam K3. Komunikasi. kebijakan K3 dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti, ditempatkan di lokasi-lokasi kerja dan dimasukkan dalam modul K3 untuk pekerja dan pihak berkepentingan lain termasuk kontraktor. Upaya perusahaan dalam mengkomunikasikan dokumen kebijakan K3 yang meliputi peraturan dan perundangan seperti UU No. 1 tahun 1970 begitu juga kebijakan lain seperti instruksi kerja, yaitu dengan cara memasangnya di setiap departemen. Selain dipasang di setiap departemen, kebijakan tersebut juga dikomunikasikan pada saat induksi dan training K3 yang rutin dilaksanakan, peserta akan mendapatkan modul yang berisi peraturan-peraturan dan kebijakan K3 perusahaan. Kebijakan - kebijakan tersebut juga akan ditinjau ulang secara berkala setiap 1 tahun sekali melalui tinjauan manajemen agar sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan memastikan kebijakan dan peraturan tersebut masih relevan.
        Review selanjutnya mengenai bahaya penilaian dari pengendalian kegiatan PT. Asia Pacific Fibers, Tbk. Kaliwungu Kabupaten Kendal didapatkan hasil bahwa perusahaan sudah melakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko dan menentukan pengendalian dari potensi bahaya dan risiko yang terdapat di perusahaan baik untuk aktivitas rutin maupun non rutin. Untuk aktivitas rutin seperti proses produksi sehari-hari, identifikasi bahaya dan penilaian risiko yang telah dilaksanakan oleh perusahaan yaitu dengan membuat prosedur dalam dokumen risk assessment, selain itu perusahaan juga sudah melakukan sistem inspeksi rutin dan terjadwal yang dilakukan oleh anggota fire and safety, yang meliputi pengecekan fire equipment, daily safety control, safety house keeping inspection area dan patroli & inspeksi area rawan kebakaran& kecelakaan. Apabila dalam inspeksi tersebut ada temuan mengenai potensi bahaya maka akan dibuat laporan yang kemudian ditujukan kepada manajemen puncak supaya dapat segera dilakukan tindakan pengendalian. Sementara itu untuk aktivitas non rutin seperti perbaikan-perbaikan dan pekerjaan yang melibatkan pihak luar akan diwajibkan membuat permit terlebih dahulu kepada pihak fire & safety untuk mendapatkan persetujuan dan pemantauan langsung dari petugas safety maupun fireman.
              Review selanjutnya mengenai penetapan objective penetapan objektif dan program K3 di PT. Asia Pacific Fibers, Tbk. didapatkan informasi bahwa perusahaan telah menetapkan objektif K3 yang terangkum di dalam kebijakan K3 perusahaan yang telah dibuat. Walaupun visi dan misi perusahaan tidak mencakup tentang safety, namun dari pihak departemen fire & safety sendiri telah menetapkan objektif K3 yaitu zero accident & zero fire. Program K3 untuk pencapaian objektif dilakukan dengan menjalankan  berbagai pengecekan lapangan atau inspeksi rutin yang hasilnya akan didokumenkan serta dikaji apabila ada temuan yang dapat menyebabkan suatu kecelakaan, sehingga dapat ditangani dengan cepat. Untuk pemantauan kinerja objektif K3, perusahaan akan merangkumnya dalam monthly safety performance dan summary of safety performance.
       Review selanjutnya mengenai mengenai pengendalian rekaman, perusahaan menetapkan prosedur pengendalian rekaman berdasarkan ISO 9001. Seluruh rekaman mengenai K3 dibuat, dipelihara dan disimpan sesuai dengan jenisnya, rekaman dengan kode A adalah dokumen K3, rekaman dengan kode B adalah kumpulan-kumpulan dari hasil pemantauan yang sudah dilakukan, rekaman dengan kode C adalah referensi. Selain ketiga jenis rekaman tersebut masih ada rekaman pendukung lain untuk menunjang kinerja K3. Semua rekaman akan diidentifikasi, dibahas dengan pihak-pihak terkait untuk menentukan kredibilitasnya. Rekaman-rekaman tersebut sudah diketahui oleh pimpinan puncak terbukti dengan pengesahannya dan dikendalikan oleh departemen fire & safety dan departemen QMS.

Kesimpulan:
Berdasarkan hasil review terhadap perusahaan PT. Asia Pacific fibers tbk telah menerapkan sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) Berdasarkan ohsas 18001: 2007 dengan baik terbukti dari tiap pengendalian seperti pengendalian hasil penelitian, pengendalian pengendalian kebijakan yang dilakukan, pengendalian bahaya penilaian kegiatan, penetapan objective program K3 dan pengendalian rekaman yang dilakukan telah memenuhi persyaratan dalam tercapainya seluruh sistem SMK3. Saran dari saya sebagai pe review diharapkan perusahaan lebih tanggap dalam menghadapai kegiatan up to date dalam arti tidak hanya terfokus setelah menerapkan sistem SMK3 tersebut, tetapi juga harus di kendalikan secara menyeluruh dan konsisten agar kedepannya perusahaan bisa lebih baik lagi.

Sumber:
Mahindra Ogi, 2015, Gambaran Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Berdasarkan Ohsas 18001: 2007 di PT. Asia Pacific fibers tbk. Kaliwungu Kabupaten kendal tahun 2015, Semarang, UNNES (diunduh di:
http://lib.unnes.ac.id/23020/1/6411411007.pdf)

0 komentar:

Posting Komentar