Review
laporan penelitian (skripsi) dari Ogi Mahindra Cipta Nugraha dengan judul Gambaran Penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Berdasarkan Ohsas 18001: 2007 di PT. Asia
Pacific fibers tbk. Kaliwungu
Kabupaten kendal tahun 2015.
Review diharapkan guna memenuhi
tugas mata kuliah etika profesi dengan identitas
Nama : Ganang Ade Saputra
Kelas : 4ID08
Npm
: 33413643
yang
bertujuan untuk mengupas lebih lanjut mengenai sistem manajemen teknik atau keselamatan
kerja pada suatu artikel, skripsi, thesis, dll. Disini saya mulai melakukan review terhadap hasil skripsi sdr Ogi
Mahindra Cipta Nugraha dengan banyak bahasan, bahasan yang
pertama meliputi sebagai berikut:
Review pertama mengenai perusahaan PT. Asia Pacific fibers
tbk. yang berlokasi di Kaliwungu Kabupaten Kendal, yang sebelumnya dikenal
dengan nama PT. Polysindo Eka Perkasa yang berdiri pada tahun 1984 adalah
produsen yang sekaligus memasarkan chip
polyester, serat dan benang filament.
Pada tahun 1990-an perusahaan memperluas usahanya dengan mendirikan PT. Asia
Pacific Fibers, Tbk. di Karawang, Jawa Barat. Pada tahun 1977 perusahaan telah
menjadi produsen polyester terkemuka
di Indonesia, atas keberhasilan tersebut, perusahaan menambahkan kapasitas,
meningkatkan teknologi yang lebih maju,
inovasi produk dan proses pelayanan terhadap konsumen. Seiring berjalannya
waktu, perbaikan terus dilakukan oleh perusahaan untuk meningkatkan produktifitas
dan kualitas produk yang dapat bersaing di pasar domestik maupun pasar
internasional. Produk dari perusahaan ini dipasarkan sebesar 60% untuk pasar
domestik dan 40% untuk pasar luar negeri yang diekspor ke Amerika Selatan,
Timur Tengah, Eropa, Korea Selatan, dan Afrika. Proses produksi di PT. Asia
Pacific Fibers, melalui beberapa tahapan yaitu dari proses dryer, proses melting,
proses take up dan proses packing dengan menggunakan tenaga mesin
yang sudah modern yang dioperasikan oleh tenaga manusia. Proses dryer merupakan suatu proses untuk menurunkan kadar air yang terkandung di dalam
butiran chips, yang kemudian hasil
dari proses ini disebut dengan dry chips.
Proses selanjutnya adalah proses melting
atau proses untuk melelehkan dry chips
menjadi polymer chips, yang selanjutnya
masuk ke dalam proses take up yaitu
proses penggulungan benang atau proses terakhir dari spinning. Kemudian dilanjutkan pada proses packing, yaitu proses membungkus atau pengepakan benang hasil
produksi. dari perusahaan ini berupa regular
filament yarns dan speciality
filament yarns. Demi memenuhi target serta menunjang proses produksi,
perusahaan telah menggunakan peralatan serta mesin-mesin canggih. Hal tersebut
disamping memberikan kemudahan bagi suatu proses produksi, tentunya efek
samping yang tidak dapat dielakkan adalah bertambahnya jumlah dan ragam sumber
bahaya bagi pengguna teknologi atau mesin-mesin itu sendiri. Di samping itu,
faktor lingkungan kerja yang tidak
memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan kerja, proses kerja tidak aman dan
sistem kerja yang semakin komplek dan modern dapat menjadi ancaman tersendiri
bagi keselamatan dan kesehatan pekerja.
Review kedua menjelaskan mengenai hasil
penelitian mengenai gambaran penerapan SMK3 di PT. Asia Pacific Fibers, Tbk.
Kaliwungu Kabupaten Kendal berdasarkan OHSAS 18001: 2007 yang meliputi tentang
poin persyaratan umum telah terpenuhi namun masih belum sesuai dengan OHSAS
18001 karena perusahaan baru menerapkan SMK3 berdasarkan PP No.50 tahun 2012.
Sementara itu perusahaan beranggapan penerapan SMK3 berdasarkan OHSAS 18001:
2007 dirasa belum perlu karena pelanggan tidak ada yang mensyaratkan perusahaan
untuk menerapkannya, baru sebatas menerapkan ISO 9001 tentang baku mutu. Untuk
pendokumentasian SMK3 ataupun manual penerapan SMK3 sebenarnya sudah ada namun
masih berdasarkan PP No. 50 tahun 2012, belum sesuai dengan OHSAS 18001.
Walaupun penerapan SMK3 sudah dilakukan namun untuk sertifikasi atau audit
eksternal tingkat pencapaian SMK3 belum pernah dilakukan, tetapi PT. Asia
Pacific Fibers, Tbk. Kaliwungu Kabupaten Kendal sudah mendapatkan pengakuan
sebagai perusahaan dengan sistem penerapan K3 yang baik dari Disnakertrans
Kendal. OHSAS 18001 tidak mensyaratkan bagaimana lingkup penerapan K3, tergantung
kondisi dan kebijakan masing-masing organisasi. Karena itu, lingkup SMK3 harus
ditetapkan oleh manajemen sebagai acuan bagi semua pihak terkait. Lingkup SMK3
ini harus didokumentasikan sehingga dapat diketahui oleh semua pihak terkait
dengan penerapan SMK3 tersebut. Lingkup SMK3 yang diterapkan di PT. Asia
Pacific Fibers, Tbk. Kaliwungu Kabupaten Kendal tidak dibedakan untuk setiap
departemannya, dengan kata lain lingkup yang diterapkan untuk departemen
produksi dan non produksi disamakan, hal tersebut tentu tidak sesuai dengan apa
yang disyaratkan OHSAS 18001 mengingat setiap departemen memiliki tingkat dan
karakteristik risiko dan potensi bahaya yang berbeda.
Review selanjutnya mengenai
kebijakan yang dilakukan perusahaann terkait penerapan SMK3. Berdasarkan hasil
penelitian di PT. Asia Pacific Fibers, Tbk. Kaliwungu Kabupaten Kendal mengenai
kebijakan K3, dapat dikategorikan sudah sesuai, dengan kata lain perusahaan
telah menyusun dan menetapkan suatu kebijakan khusus mengenai K3, kebijakan
tersebut diadopsi dari UU no. 1 tahun 1970, selain itu perusahaan juga
menggunakan peraturan-peraturan lain yang relevan bagi perusahaan untuk
dimasukkan dalam kebijakan tersebut. Manajemen puncakselaku pemegang kekuasaan
ikut andil dalam penyusunan kebijakan tersebut, terbukti dengan penandatanganan
persetujuan kebijakan oleh direktur dan manajemen puncak lain sepeti manager
safety, sekretaris dan kepala seksi departemen fire & safety sebelum
kebijakan tersebut diterbitkan. OHSAS 18001 mensyaratkan untuk
mengkomunikasikan kebijakan-kebijakan K3 kepada para pekerja dan pihak lain
dengan maksud agar pekerja memahami maksud dan tujuan kebijakan K3, kewajiban
serta peran semua pihak dalam K3. Komunikasi. kebijakan
K3 dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti, ditempatkan di lokasi-lokasi
kerja dan dimasukkan dalam modul K3 untuk pekerja dan pihak berkepentingan lain
termasuk kontraktor. Upaya perusahaan dalam mengkomunikasikan dokumen kebijakan
K3 yang meliputi peraturan dan perundangan seperti UU No. 1 tahun 1970 begitu
juga kebijakan lain seperti instruksi kerja, yaitu dengan cara memasangnya di
setiap departemen. Selain dipasang di setiap departemen, kebijakan tersebut juga
dikomunikasikan pada saat induksi dan training K3 yang rutin dilaksanakan,
peserta akan mendapatkan modul yang berisi peraturan-peraturan dan kebijakan K3
perusahaan. Kebijakan - kebijakan tersebut juga akan ditinjau ulang secara
berkala setiap 1 tahun sekali melalui tinjauan manajemen agar sesuai dengan
kebutuhan perusahaan dan memastikan kebijakan dan peraturan tersebut masih
relevan.
Review selanjutnya mengenai bahaya
penilaian dari pengendalian kegiatan PT. Asia Pacific Fibers, Tbk. Kaliwungu Kabupaten
Kendal didapatkan hasil bahwa perusahaan sudah melakukan identifikasi bahaya,
penilaian risiko dan menentukan pengendalian dari potensi bahaya dan risiko
yang terdapat di perusahaan baik untuk aktivitas rutin maupun non rutin. Untuk
aktivitas rutin seperti proses produksi sehari-hari, identifikasi bahaya dan
penilaian risiko yang telah dilaksanakan oleh perusahaan yaitu dengan membuat
prosedur dalam dokumen risk assessment, selain itu perusahaan juga sudah
melakukan sistem inspeksi rutin dan terjadwal yang dilakukan oleh anggota fire
and safety, yang meliputi pengecekan fire equipment, daily safety control, safety
house keeping inspection area dan patroli & inspeksi area rawan kebakaran&
kecelakaan. Apabila dalam inspeksi tersebut ada temuan mengenai potensi bahaya
maka akan dibuat laporan yang kemudian ditujukan kepada manajemen puncak supaya
dapat segera dilakukan tindakan pengendalian. Sementara itu untuk aktivitas non
rutin seperti perbaikan-perbaikan dan pekerjaan yang melibatkan pihak luar akan
diwajibkan membuat permit terlebih dahulu kepada pihak fire & safety untuk
mendapatkan persetujuan dan pemantauan langsung dari petugas safety maupun
fireman.
Review selanjutnya mengenai penetapan objective penetapan objektif dan program K3 di PT. Asia Pacific Fibers, Tbk. didapatkan informasi bahwa perusahaan telah menetapkan objektif K3 yang terangkum di dalam kebijakan K3 perusahaan yang telah dibuat. Walaupun visi dan misi perusahaan tidak mencakup tentang safety, namun dari pihak departemen fire & safety sendiri telah menetapkan objektif K3 yaitu zero accident & zero fire. Program K3 untuk pencapaian objektif dilakukan dengan menjalankan berbagai pengecekan lapangan atau inspeksi rutin yang hasilnya akan didokumenkan serta dikaji apabila ada temuan yang dapat menyebabkan suatu kecelakaan, sehingga dapat ditangani dengan cepat. Untuk pemantauan kinerja objektif K3, perusahaan akan merangkumnya dalam monthly safety performance dan summary of safety performance.
Review selanjutnya mengenai penetapan objective penetapan objektif dan program K3 di PT. Asia Pacific Fibers, Tbk. didapatkan informasi bahwa perusahaan telah menetapkan objektif K3 yang terangkum di dalam kebijakan K3 perusahaan yang telah dibuat. Walaupun visi dan misi perusahaan tidak mencakup tentang safety, namun dari pihak departemen fire & safety sendiri telah menetapkan objektif K3 yaitu zero accident & zero fire. Program K3 untuk pencapaian objektif dilakukan dengan menjalankan berbagai pengecekan lapangan atau inspeksi rutin yang hasilnya akan didokumenkan serta dikaji apabila ada temuan yang dapat menyebabkan suatu kecelakaan, sehingga dapat ditangani dengan cepat. Untuk pemantauan kinerja objektif K3, perusahaan akan merangkumnya dalam monthly safety performance dan summary of safety performance.
Review selanjutnya mengenai mengenai
pengendalian rekaman, perusahaan menetapkan prosedur pengendalian rekaman
berdasarkan ISO 9001. Seluruh rekaman mengenai K3 dibuat, dipelihara dan disimpan
sesuai dengan jenisnya, rekaman dengan kode A adalah dokumen K3, rekaman dengan
kode B adalah kumpulan-kumpulan dari hasil pemantauan yang sudah dilakukan,
rekaman dengan kode C adalah referensi. Selain ketiga jenis rekaman tersebut
masih ada rekaman pendukung lain untuk menunjang kinerja K3. Semua rekaman akan
diidentifikasi, dibahas dengan pihak-pihak terkait untuk menentukan kredibilitasnya.
Rekaman-rekaman tersebut sudah diketahui oleh pimpinan puncak terbukti dengan
pengesahannya dan dikendalikan oleh departemen fire & safety dan departemen
QMS.
Kesimpulan:
Berdasarkan
hasil review terhadap perusahaan PT. Asia Pacific fibers tbk telah menerapkan
sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) Berdasarkan ohsas 18001: 2007
dengan baik terbukti dari tiap pengendalian seperti pengendalian hasil penelitian, pengendalian pengendalian kebijakan
yang dilakukan, pengendalian bahaya penilaian kegiatan, penetapan objective program K3 dan pengendalian
rekaman yang dilakukan telah memenuhi persyaratan dalam tercapainya seluruh
sistem SMK3. Saran dari saya sebagai pe review diharapkan perusahaan lebih
tanggap dalam menghadapai kegiatan up to
date dalam arti tidak hanya terfokus setelah menerapkan sistem SMK3
tersebut, tetapi juga harus di kendalikan secara menyeluruh dan konsisten agar
kedepannya perusahaan bisa lebih baik lagi.
Sumber:
Mahindra
Ogi, 2015, Gambaran Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Berdasarkan Ohsas 18001: 2007 di PT. Asia
Pacific fibers tbk. Kaliwungu
Kabupaten kendal tahun 2015,
Semarang, UNNES (diunduh di:
http://lib.unnes.ac.id/23020/1/6411411007.pdf)